Galeri City Guide FM

Mengenal Hak Cipta: Berkarya, Menghargai dan Melindungi

CITY GUIDE FM, GALERI – Tidak perlu menunggu profesional agar bisa mendapatkan hak cipta terhadap hasil karya. Secara garis besar, hak cipta adalah hak eksklusif yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan terwujud secara nyata.

Jadi, ketika seseorang sudah menghasilkan sebuah karya, misalnya tulisan, lagu, foto, video, ilustrasi atau karya lainnya yang sejenis akan mendapatkan perlindungan hak cipta. Menariknya, pencipta tidak harus seniman profesional atau orang yang memang bekerja di industri kreatif.

“Apalagi sekarang aktivitas membuat karya itu semakin mudah. Orang bisa membuat desain sendiri, membuat video sendiri, membuat musik, menulis sampai menjadi content creator dengan perangkat yang sehari-hari mereka gunakan,” kata Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Jatim Dechy Salsadilla Henwi Cahyan.

Oleh karena itu, masyarakat umum harus memahami seputar hak cipta, tidak terbatas hanya pekerja industri kreatif. Sehingga, publik dapat mengelola karya sendiri dan menghargai karya orang lain. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Jatim Nadia Dwi Safira menambahkan cakupan hak atas karya itu sangat luas.

Simak di sini:

Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta, ragam jenis karya cipta yang mendapatkan perlindungan antara lain buku dan karya tulis, ceramah atau pidato, alat peraga pendidikan, lagu atau musik, drama, tari dan koreografi, karya seni rupa, fotografi, sinematografi seperti film atau video, arsitektur, peta, program komputer dan berbagai jenis karya lain.

“Karya yang dibuat untuk keperluan pendidikan juga dapat termasuk dalam ciptaan yang dilindungi. Sepanjang memenuhi ketentuan sebagai ciptaan. Jadi jangan membayangkan hak cipta itu hanya untuk lagu atau film. Aktivitas kita sehari-hari juga bisa menghasilkan karya yang masuk dalam cakupan Hak Cipta,” kata Nadia.

Konten media sosial bisa jadi objek hak cipta?

Dechy mengatakan ketika seseorang mengunggah satu konten di media sosial, umumnya di dalamnya terdapat beberapa unsur. Seperti video, musik, ilustrasi hingga tulisan. Namun, ini bukan berarti semua unsur dalam unggahan tersebut secara otomatis menjadi milik pengunggah.

“Kita perlu melihat sumber dan hak yang melekat pada karya yang digunakan. Karena di satu sisi kita ingin karya kita dihargai, tetapi di sisi lain kita juga perlu melakukan hal yang sama terhadap karya orang lain,” lanjut Dechy.

Di sisi lain, Nadia menegaskan bahwa hak ini akan otomatis timbul ketika karya telah terwujud. Namun, hak tersebut akan lebih kuat jika tercatat secara administratif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.

Baca juga:

Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) Pelaku Usaha

“Pencatatan bukan syarat lahirnya Hak Cipta. Jadi bukan berarti karya baru memiliki Hak Cipta setelah dicatat. Tapi sudah timbul secara otomatis ketika ciptaan tersebut terwujud. Pencatatan lebih kepada pendokumentasian atas ciptaan serta informasi mengenai pencipta atau pemegang haknya,” kata Nadia.

Dengan demikian, pencatatan dapat membantu mendokumentasikan dan informasi kepemilikan sumber karya. Jadi masyarakat tidak perlu berpikir bahwa pencatatanlah yang membuat suatu karya baru memiliki Hak Cipta.

Cara mencatatkan hak cipta

Saat ini proses pencatatan dilakukan secara elektronik melalui layanan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pendaftar tinggal mengikuti tahapan yang ada di dalam sistem.

Sebelum mengajukan, pastikan informasi mengenai pencipta, pemegang hak, dan karya yang akan dicatat sudah jelas. Kalau masih ragu dalam menentukan kategori, jangan langsung menebak. Lebih baik mencari informasi melalui kanal resmi DJKI atau berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Apalagi jika karya tersebut dikerjakan secara kolektif atau bersama-sama. Misalnya membuat video, desain atau mengerjakan suatu proyek kreatif bersama. Masing-masing pihak harus memperhatikan siapa saja yang terlibat, memahami perannya masing-masing dan menyimpan dokumentasi selama proses pembuatan karya.

Dalam artian para pihak harus mempunyai kesepakatan terhadap siapa saja yang berkontribusi dalam suatu karya. Saat ini pemerintah menerapkan tarif Rp0 untuk biaya layanan pencatatan lagu dan musik yang telah berlaku sejak 1 Agustus 2026. Sementara jenis karya lain seperti foto, tulisan, desain maupun video masih mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pemerintah sebenarnya berencana memperluas cakupan karya bertarif Rp0, namun hasil finalnya masih menunggu keputusan Menteri Hukum.

Intan Refa

Editor City Guide 911 FM dengan pengalaman mengelola konten berita seputar Malang Raya. Bertanggung jawab atas akurasi, kelengkapan, dan kualitas pemberitaan di cityguide911fm.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Back to top button

Visual Radio

x