NewsPeristiwa dan Kriminal

3 Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Unitri Tertangkap, 1 Buron

konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan mahasiswa Unitri (Foto : Oky Novianton)
konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan mahasiswa Unitri (Foto : Oky Novianton)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Polres Malang akhirnya mengungkap identitas tiga pelaku pengeroyokan dan pembunuhan mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri), Krisnael Murri (23).

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro mengatakan ketiga pelaku pengeroyokan mahasiswa Unitri itu ditangkap di lokasi yang berbeda.

Tersangka pertama adalah Remigius Mario Bere Seran alias Rendi (23), warga Kabupaten Malaka, NTT. Rendi tertangkap di perbatasan Gresik-Mojokerto pada Kamis (26/06).

Tersangka kedua adalah Yeremias Sigibertus Maya alias Yeri (30), warga Kabupaten Malaka, NTT. Petugas meringkusnya saat tengah mengendarai mobilnya bersama keluarganya pada Sabtu (3/6) lalu, bekerja sama dengan Polres Malaka.

Baca juga :

“Pada saat di perbatasan, kami mencurigai adanya satu mobil seperti hendak melarikan diri ke luar negeri,” ungkap AKP Wahyu Riski.

Tersangka ketiga adalah Jonio Fernandes alias Jofer (34), warga Kabupaten Belu, NTT. Petugas menangkapnya pada Sabtu (22/7) di sebuah rumah.

“Tersangka Jofer kita ringkus bekerjasama dengan Polda NTT, Polres Malaka dan Polres Sikka. Saat itu dia bersembunyi di sebuah rumah di Kabupaten Maumere, NTT. Kita masih terus mengejar satu pelaku lainnya yang masih DPO,” lanjut Wahyu.

AKP Wahyu menjelaskan peran ketiga tersangka. Tersangka Rendi dan Yeri memukul Krisnael berulang kali. Rendi juga orang pertama yang meneriaki korban saat akan meninggalkan lokasi.

“Kemudian tersangka Jofer ini berperan melakukan penusukan atau penikaman terhadap korban sebanyak empat kali,” terang Wahyu.

Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yakni sebuah pisau sepanjang 50 centimeter untuk menikam korban.

“Tersangka Rendi dan Yeri dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 atau ke-3 KUHP juncto Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP, ancaman penjara 12 tahun. Sedangkan, tersangka Jofer kita ancam dengan Pasal 338 KUHP pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Wahyu.

Reporter : Oky Novianton

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x