NewsPeristiwa dan Kriminal

Warga Griya Shanta Hadang Upaya Pembongkaran Tembok Pembatas

Ketegangan terjadi saat Satpol PP Kota Malang hendak merobohkan tembok pembatas di Griya Shanta. (Foto: Heri Prasetyo)
Ketegangan terjadi saat Satpol PP Kota Malang hendak merobohkan tembok pembatas di Griya Shanta. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Puluhan warga Perumahan Griya Shanta RW 12 tetap bersikukuh menolak pembongkaran tembok pembatas yang akan dijadikan akses jalan tembus dari Jalan Soekarno Hatta menuju Simpang Candi Panggung. Penolakan ini terlihat jelas dari ketegangan yang terjadi saat Satpol PP Kota Malang bersama Dishub, TNI, dan Polri tiba di lokasi untuk mengeksekusi pembongkaran pada Kamis (6/11/2025).

Namun warga menghadang dan meminta petugas kembali ke kantor. Mereka keberatan karena menilai pembukaan jalan tembus akan meningkatkan kemacetan dan risiko banjir. Menurut mereka, kapasitas jalan di lingkungan perumahan yang tidak memadai untuk menampung arus kendaraan umum.

Mereka juga menolak perubahan karakter kawasan hunian yang selama ini tenang menjadi jalur dengan lalu lintas terbuka. Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono sebelum melaksanakan eksekusi, pihaknya telah mengirim tiga kali surat peringatan agar warga membongkar tembok secara sukarela.

Namun tidak ada tindak lanjut dari warga sehingga pemerintah memutuskan melakukan pembongkaran paksa. Upaya dialog di lokasi juga tetap tidak menghasilkan kesepakatan. Akhirnya diputuskan eksekusi ditunda sementara untuk mencegah eskalasi ketegangan.

“Saya tekankan, kita mengedepankan keselamatan semuanya, baik personel kami maupun warga. Kita akan tetap melakukan penertiban pada waktunya. Gugatan tidak menghalangi proses ini, tetapi kondisi sekarang memang tidak memungkinkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua RW 12 Jusuf Toyib menegaskan bahwa tembok pembatas itu telah berdiri selama 40 tahun oleh pengembang awal yaitu PT Waskita Karya. Jusuf mengaku warganya tidak pernah mendapat sosialisasi terkait rencana pembukaan jalan tembus.

Menurutnya, permohonan pembukaan akses justru bermula dari pengembang kawasan di sebelah barat yang mengajukan permintaan kepada PUPR.

“Dinding itu milik kami selama 40 tahun. Waskita Karya yang membangun, kami hanya merawat, mengapa RW 12 yang dipersalahkan? Mengapa dinding yang sudah berdiri 40 tahun disuruh bongkar? Kami pembayar pajak, kami punya kewajiban yang sudah kami jalankan,” tegas Jusuf.

Jusuf juga mempertanyakan perubahan status tembok yang oleh pemerintah disebut sebagai fasilitas umum untuk jalan umum. Padahal selama puluhan tahun berfungsi sebagai fasilitas perumahan.

Ia menilai alasan pemerintah membuat jalan tembus untuk mengurai kemacetan tidak masuk akal. Karena Griya Shanta sudah memiliki akses langsung ke Jalan Candi Panggung.

Jusuf menegaskan warga telah menunjuk kuasa hukum dan mendaftarkan gugatan perdata terkait status tembok tersebut.

“Kalau memang harus dibahas, mari kita tempur di pengadilan. Kita bahas secara amdal, secara akademis. Di RW kami saja ada 15 profesor,” ujarnya.

Reporter: Heri Prasetyo

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button