Tren Memotret Pelari: Antara Seni, Dokumentasi dan Pelanggaran Privasi

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Tren fotografer yang memotret aktivitas pelari di ruang publik semakin booming. Tidak sedikit masyarakat yang merasa kurang nyaman dengan aktivitas tersebut karena alasan privasi.
Meski kata seorang Fotografer, Ferdiananda Putra menyampaikan dalam praktiknya para fotografer lebih mengutamakan pelari dari pada orang yang hanya berjalan biasa saat memotret di ruang publik. Biasanya fotografer akan memberikan isyarat untuk mereka yang ingin difoto di ruang publik.
“Tren fotografi pelari ini semakin berkembang, karena kemudahan aplikasi dan perkembangan teknologi yang memungkinkan fotografer dan pelari untuk saling terhubung,” kata Ferdi.
Sementara, kata Runner Alfonsus Riza Agusta, pro dan kontra terkait isu ini wajar terjadi. Tapi menurutnya perlu ada keseimbangan dan mengutamakan etika.
“Karena semua pihak memiliki hak dan akses yang sama di ruang publik,” kata Alfon.
Menanggapi pro kontra ini, Sub Koordinator Sumber Daya Komunikasi Publik Diskominfo Jatim Eko Setiawan menyampaikan dalam regulasi yang ada, baik UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), UU ITE dan UU Hak Cipta mengatur larangan pengambilan foto tanpa persetujuan.
“Karena itu, menanggapi fenomena fotografi pelari perlu persetujuan dari orang yang difoto. Selain itu, regulasi juga memberikan peluang kepada subjek data untuk menggugat pihak yang menyebarkan data mereka tanpa izin,” kata Eko.
Ia menegaskan, foto seseorang tetap masuk kategori sebagai data pribadi kalau menampilkan identitas yang dapat dikenali, seperti wajah atau identitas lainnya. (AN)
Editor: Intan Refa




