Peristiwa dan Hukum

Tiga Bulan, Polresta Malang Kota Ungkap 119 Kasus Narkotika dan Okerbaya

Konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba di Kota Malang. (Foto: Heri Prasetyo)
Konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba di Kota Malang. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap 116 kasus narkotika dan 3 kasus obat keras berbahaya (okerbaya) dalam kurun 1 Juli-30 September 2026 dengan 175 tersangka. Terdiri dari 170 laki-laki dan lima perempuan.

Rangkaian kasus tersebut, petugas menyita barang bukti mulai dari 5,3 kilogram sabu, 3,2 kilogram ganja, 3.959 butir ekstasi, lebih dari 111.260 ribu butir pil LL dan 45,29 gram tembakau sintetis. Serta kasus kosmetik ilegal dengan barang bukti dua ton bahan baku yang berpotensi dapat merusak kesehatan 20 ribu orang.

Dalam penanganan perkara tersebut, sebanyak 49 kasus berlanjut ke proses penyidikan. Sementara 70 kasus lainnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan ditangani BNN Kota Malang untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Baca juga:

Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS mengatakan pengungkapan tersebut merupakan upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Serta menekan risiko penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di masyarakat.

“Yang paling penting bukan hanya berapa banyak kasus yang berhasil terungkap. Tetapi berapa banyak masyarakat yang berhasil kita selamatkan dari dampak buruk narkotika,” ujarnya.

Untuk perkara sabu dan ganja, tersangka akan dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sedangkan perkara pil LL dan kosmetik ilegal, pelaku terancam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

“Kami mengajak masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Pencegahan dan penindakan harus berjalan bersama untuk menciptakan Kota Malang yang aman dan kondusif,” kata Danang.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Visual Radio

x