Sumatra dan Aceh Tak Ditetapkan Bencana Nasional, Ini Kata Pakar Kebencanaan UB

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pakar Kebencanaan Universitas Brawijaya Prof Adi Susilo menilai belum adanya penetapan status bencana nasional yang terjadi di Sumatra dan Aceh, mengacu pada aturan dan pertimbangan ketat.
Ia menerangkan penetapan bencana nasional tidak bisa secara sembarangan karena telah ada aturannya dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Serta berbagai peraturan turunan lainnya.
“Bencana nasional itu sangat mungkin ditetapkan. Tetapi kriterianya bukan hanya soal tingkat keparahan di satu wilayah. Harus dilihat dampaknya secara luas, apakah benar-benar memengaruhi skala nasional, bukan hanya terbatas di Sumatra saja,” ujar Prof Adi, Senin (5/1/2026).
Ada berbagai pertimbangan lain yang masih belum diketahui publik secara detail, seperti aspek teknis dan cakupan dampak bencana. Apalagi, penetapan bencana nasional juga memiliki konsekuensi besar. Salah satunya adalah terbukanya peluang bantuan internasional serta kewajiban transparansi yang lebih luas dari pemerintah.
“Kalau sudah bencana nasional, efeknya banyak. Bantuan dari luar negeri bisa masuk dan berbagai aspek harus dibuka secara transparan,” jelasnya.
Ia mencontohkan sejumlah kasus bencana sebelumnya, seperti gempa Yogyakarta serta kasus lumpur Lapindo yang menimbulkan perdebatan panjang terkait status dan tanggung jawab.
“Penetapan status bencana itu sangat berpengaruh pada mekanisme ganti rugi, penanganan, hingga tanggung jawab negara,” katanya.
Prof Adi menilai dari sisi keilmuan, pemerintah harus mempertimbangkan skala dampak, tingkat bahaya terhadap negara, serta konsekuensi lanjutan jika menetapkan status bencana nasional. Oleh karena itu, ia berpendapat pemerintah harus fokus pada penanganan dan pemulihan pascabencana.
“Pemulihan hingga benar-benar kembali seperti semula itu sulit dan butuh waktu lama. Yang penting fasilitas bisa kembali berfungsi, meskipun mungkin tidak sepenuhnya optimal seperti sebelumnya,” tandasnya.
Reporter: Heri Prasetyo
Editor: Intan Refa




