News

Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Malang & Bea Cukai Malang Gandeng Seluruh Elemen Masyarakat Kecamatan Ngantang

Sumber : Dokumen Istimewa

CITY GUIDE FM, MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama KPP Bea Cukai Tipe Madya Cukai (TMC) Malang terus gencar mensosialisasikan peredaran rokok ilegal.

Seperti menyasar ke seluruh masyarakat yang dikumpulkan di Kantor Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Selasa (06/06/23).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando H Matondang, Kepala KPP Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo, serta Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Ngantang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando H Matondang mengatakan, dari hasil pemetaan bersama Bea Cukai Malang, terdapat beberapa daerah rawan terhadap peredaran rokok ilegal, termasuk di daerah-daerah pinggiran yang belum tersentuh edukasi maupun desa wisata.

“Dikawasan Kecamatan Ngantang ini juga termasuk daerah yang rawan. Semoga dengan hadirnya kita untuk mensosialisasikan ini bisa menjadi corong kita agar informasinya ter-publish kepada masyarakat,” ujarnya.

Dirinya menyebut, masih banyak masyarakat yang nekat membeli rokok yang tidak memiliki pita cukai dan harganya pun juga murah.

“Kami mengedukasikan mereka, agar memahami bahwa rokok ilegal selain merugikan negara, juga kontrol kesehatan nikotin tidak terdeteksi. Selain itu, bisa merugikan pendapatan negara dari cukai tembakau,” tuturnya kepada reporter City Guide FM.

Firmando juga menambahkan, ada 3 hal yang dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Pertama, pengumpulan informasi dan penetapan daerah rawan.

Kemudian yang kedua, melaksanakan operasi dengan didampingi petugas KPP Bea Cukai TMC Malang sebagai aparat penegak hukum (APH). Ketiga adalah sosialisasi kepada masyarakat.

“Dari hasil pengumpulan informasi itu, selanjutnya kita petakan. Lalu kita dampingi APH Bea Cukai juga menggunakan aparat yang lain untuk bersama ikut operasi,” tambah Firmando.

Sementara, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPP Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini bilang, pihaknya menyadari jika minat masyarakat terhadap rokok ilegal cukup tinggi karena harganya yang lebih ekonomis.

“Edukasi terkait bahaya rokok tak bercukai ini sangat penting. Jika kita berbicara manfaatnya masyarakat harus tahu bahwa rokok ilegal itu tidak menyumbang pajak. Harapannya, masyarakat teredukasi, sehingga tidak sekedar membeli harga murah saja,” kata Rini.

Rini menjelaskan, sosialisasi ini merupakan momen yang tepat untuk memberikan edukasi seputar rokok. Dirinya berharap, masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Salah satu penerimaan negara adalah dari cukai rokok. Kita harap, masyarakat di Kecamatan Ngantang ini bisa membantu dalam memberantas rokok ilegal. Mungkin kalau ada informasi terkait peredaran rokok ilegal, misalnya rokok yang tanpa menggunakan pita cukai mohon untuk lapor kantor kami atau Satpol PP Kabupaten Malang,” pungkas Rini. (rep/oki)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x