NewsPemerintahan

Simak, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Pasar Klojen

Area parkir Pasar Klojen yang berada di tepi jalan yang sering sebabkan kemacetan. (Foto : Dwi Putri)
Area parkir Pasar Klojen yang berada di tepi jalan yang sering sebabkan kemacetan. (Foto : Dwi Putri)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengungkapkan akan menerapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Pasar Klojen. Ketika on air di City Guide FM, dia mengatakan kebijakan ini diambil berdasarkan arahan wali kota sekaligus hasil rapat dari Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Selasa (22/4/2025).

“Pada prinsipnya adalah tidak ada penutupan jalan. Hanya pengalihan saja,” ungkap Widjaja.

Kendaraan yang melintas dari utara Pasar Klojen akan dibelokkan ke kanan menuju Jalan Thamrin, lalu ke Jalan Patimura, kemudian masuk ke Jalan HOS Cokroaminoto (Pasar Klojen). Sedangkan kendaraan yang melintas dari arah selatan tetap normal.

“Sudah kita hitung satuan Lalu lintas Harian Rata-rata (LHR) tidak terlalu tinggi,” lanjutnya.

Pihaknya menerapkan uji coba rekayasa ini pada pekan ini, hanya di hari Sabtu dan Minggu, mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Kata Widjaja, intensitas pengunjung terlihat semakin tinggi di Pasar Klojen untuk nongkrong, makan dan minum.

Karena ruang yang terbatas, tidak sedikit pengunjung yang nongkrong di lorong-lorong maupun trotoar. Begitu pula, area parkir yang terbatas pun menyebabkan sebagian badan jalan terpakai menitipkan motor pengunjung.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra

Maka melihat potensi ini, Pemkot Malang tidak ingin membatasi aktivitas ini. Namun akan mengaturnya sedemikian rupa. Sehingga ketika uji coba rekayasa ini berlaku, area parkir akan pindah ke seberang pasar.

Sementara sebagian badan jalan bisa dipergunakan untuk tempat nongkrong atau makan dan minum. Widjaja juga meluruskan pemahaman masyarakat bahwa pengalihan ini tidak berarti di Pasar Klojen ada Car Free Day. Bahkan tidak ada PKL tambahan, karena rekayasa ini murni mengatur agar lebih tertib.

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button