NewsPemerintahan

Sambangi City Guide FM, KPID Jatim Berpesan Hindari 5 Racun Siaran

KPID Jatim mengunjungi Radio City Guide FM. (Foto: City Guide)
KPID Jatim mengunjungi Radio City Guide FM. (Foto: City Guide)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Masih dalam nuansa peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80. Kita mengingat kembali bagaimana peran vital radio dalam menyebarluaskan momentum proklamasi ke seluruh masyarakat.

Tanpa ada radio, masyarakat yang jauh dari ibu kota belum tentu tahu bahwa negerinya sudah merdeka. Sehingga, dengan kata lain radio ini menjadi bagian dari peralatan perang. Nah, tugas kita saat ini adalah tetap mengudarakan semangat nasionalisme lewat radio.

Oleh karena itulah, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur Royin Fauziana beserta beberapa koordinator bidang berkunjung ke Radio City Guide FM yang menjadi salah satu media mainstream kepercayaan masyarakat Malang Raya.

Dalam kesempatan on air, Royin menegaskan bahwa isi siaran radio harus dijaga bersama-sama. Isi siaran ini menjadi sangat penting mengingat pada sejumlah lembaga terdeteksi melakukan pelanggaran yang cukup variatif. Itu semua terangkum ke dalam 5 racun siaran yaitu sara, saru, sadis, sensasi dan siaran partisipan.

“Ini selaras dengan tujuan kita ya, memastikan seluruh siaran lembaga penyiaran yang ada di Jawa Timur yang jumlahnya 300-an sekian, bisa aman didengar oleh masyarakat. Baik dari anak kecil sampai dewasa,” kata Royin.

Korbid Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim Aan Haryono mengatakan ruang siaran radio yang menginspirasi, aktual dan terpercaya menjadi sangat penting.

“Kita tidak hanya melihat radio sebagai spektrum bisnis saja. Melainkan satu ruang untuk pelestarian kebudayaan dan kultur. Nah, masing-masing daerah termasuk City Guide ini memiliki itu,” jelas Aan.

Ia menambahkan banyaknya potensi disinformasi di tengah lini masa media sosial, radio bisa menjadi penjernih. Ruang siaran radio bahkan lebih dinamis dalam membaca ruang gerak zaman.

“Kita melihat City Guide tidak hanya menjadi radio saja. Tapi sudah masuk pada ruang-ruang konvergensi, sudah membuka pintu untuk Gen Z, dan menjadi bagian dari lifestyle,” lanjutnya.

Berperan sebagai penjernih informasi, Aan menyoroti sejumlah lembaga penyiaran yang kedapatan melakukan pelanggaran. Seperti di jam-jam prime time, mereka memuat iklan pariwara berupa obat maupun kondom hingga asusila. Padahal, sudah ada batasan waktu terkait hal ini.

Dengan demikian, KPID Jawa Timur menitipkan pesan kepada masyarakat agar turut serta mengawasi isi konten siaran pada lembaga penyiaran. Baik televisi maupun radio. Masyarakat dapat melaporkan bila ada siaran yang mengandung 5 racun siaran tadi ke KPID Jatim.

Simak selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button