NewsPeristiwa dan Kriminal

Polres Malang Ungkap Modus LPG Oplosan, Sasar Pelaku Usaha

Ungkap kasus LPG oplosan di Kabupaten Malang. (Foto: Heri Prasetyo)
Ungkap kasus LPG oplosan di Kabupaten Malang. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Satreskrim Polres Malang meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. Mereka adalah yakni FM (34), MR (33), dan M (49), warga Kecamatan Kromengan. Modusnya adalah para pelaku memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ke tabung nonsubsidi 12 kg (Bright Gas) atau dengan kata lain LPG oplosan.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar dalam konferensi persnya mengungkapkan kasus ini bermula dari operasi penyelidikan pada Jumat, (17/4/2026) di Kecamatan Kepanjen. Petugas mendapati ada aktivitas pemindahan isi LPG subsidi secara ilegal di sebuah rumah kontrakan milik tersangka.

“Tersangka FM memindahkan isi LPG 3 kg subsidi ke dalam tabung LPG 12 kg nonsubsidi tanpa segel resmi. Hasilnya kemudian didistribusikan melalui tersangka lain, MR dan M, kepada pelaku usaha,” ujar Hafiz, Jumat (24/4/2026).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan dua pipa besi modifikasi sepanjang sekitar 10–11 cm untuk memindahkan gas. Dengan memanfaatkan perbedaan tekanan, isi dari empat tabung LPG 3 kg langsung berpindah ke tabung gas 12 kg.

Gas oplosan tersebut kemudian dijual berantai. FM menjual ke MR seharga Rp140 ribu, lalu MR menjualnya ke M seharga Rp150 ribu. Selanjutnya, M menjual ke konsumen akhir termasuk peternak ayam hingga Rp220 ribu per tabung.

Padahal, harga eceran tertinggi LPG 3 kg subsidi adalah Rp18.000–Rp19.000 per tabung. Dari praktik ini, para pelaku meraup keuntungan hingga jutaan rupiah dari selisih Harga sekitar Rp40.000 hingga Rp60.000 untuk setiap tabung 12 kg yang berhasil terjual.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 106 tabung LPG 3 kg, tiga tabung kosong 12 kg, alat suntik berupa pipa besi, regulator, segel plastik, satu unit mobil Grandmax, serta satu unit ponsel.

Dalam satu kali operasi, pelaku mampu memproses ratusan tabung gas subsidi. Mereka mendistribusikan LPG oplosan tersebut berdasarkan permintaan. Terutama ke sektor usaha seperti peternakan ayam di wilayah Kepanjen dan Kromengan. Hafiz menyebut praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2025.

“Kami masih lakukan pendalaman. Untuk sementara belum kami temukan keterlibatan agen resmi, namun ini akan terus kami kembangkan,” tambah Hafiz.

Ketiganya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polres Malang juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk membeli LPG dari distributor resmi. Selain melanggar hukum, gas hasil oplosan juga berbahaya karena tidak terjamin kualitas dan keamanannya.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x