News

Selama 2 Bulan, Pajak Restoran di Kota Malang Tembus Rp 22 M

DOC. ISTIMEWA

CITY GUIDE FM, MALANG – Pajak restoran di Kota Malang di periode tahun 2022 hingga 2023 kini sudah menumbuhkan sinyal positif. Pasalnya sejak bulan Januari-Februari lalu, realisasi restoran menembus Rp 22 miliar.

Bahkan hingga akhir Desember 2023 nanti, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menargetkan akan memperoleh pendapatan pajak restoran mencapai Rp 150 miliar.

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan potensi pajak restoran. Seperti menerjunkan petugasnya untuk mendata restoran baru yang ada di Kota Malang.

”jadi, setiap harinya petugas kami berkeliling untuk memberi edukasi dan mendata WP (wajib pajak) restoran baru,” ujarnya, Selasa (28/03/23).

Hingga pekan lalu, pihaknya mencatat ada 232 wajib pajak (WP) baru. Penambahan ratusan WP tersebut seiring dengan bermunculan restoran baru dan omzetnya besar, sehingga memenuhi syarat untuk menjadi WP.

Handi menjelaskan, pada akhir 2022 lalu terdapat 2.793 WP. Dengan penambahan 232 WP baru, maka total WP untuk sektor pajak restoran di Kota Malang mencapai 3.025 jiwa.

”Ini menjadi tanda bahwa peningkatan ekonomi di Kota Malang semakin pesat. Banyak pengusaha restoran baru yang bermunculan,” tuturnya kepada reporter City Guide FM.

Handi menyebut, syarat untuk menjadi WP restoran adalah omzet minimal Rp 5 juta per bulan. Di sisi lain, kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai WP masih rendah.

Pasalnya, dari 232 WP baru, katanya, hanya 5 persen yang melapor ke kantor. Selebihnya merupakan hasil penelusuran dari petugas pajak.

Menurutnya, hal itu terjadi karena kurangnya pengetahuan yang dimiliki oleh para pengusaha restoran. “Sehingga banyak yang tidak tahu ada pengenaan pajak restoran,” pungkasnya. (rep/ok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button