Perkara Naik Penyidikan, Eks Kepala SMPN 18 Malang Ajukan RJ

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Kasus kekerasan di SMP Negeri 18 Kota Malang naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dari empat laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan perkara tersebut, tiga di antaranya telah naik ke tahap penyidikan.
“Iya, naik sidik dan proses terus berlanjut. Ada tiga Laporan Polisi (LP) yang naik ke tahap penyidikan dari total empat LP. Sedangkan empat laporan lainnya berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas),” kata Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin, Senin (5/10/2026).
Kuasa hukum para korban, Lilik Yuliana mengatakan pihak korban telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Malang Kota pada Jumat (2/10/2026).
“Korban sudah menerima SPDP dari Polresta Malang Kota, yang menyatakan perkara sudah naik ke penyidikan. Seluruh proses visum juga sudah rampung,” ujar Lilik.
Baca juga:
Polisi Periksa 8 Siswa Dugaan Korban Kekerasan di SMPN 18 Malang
Namun, dia tidak bersedia mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut karena telah menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Seiring dengan meningkatnya status perkara, mantan Kepala SMPN 18 kabarnya mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Lilik mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan delapan orang tua siswa yang anaknya menjadi korban untuk membahas opsi tersebut.
“Dari pihak terlapor ada komunikasi untuk mengajukan RJ. Kami mengembalikan sepenuhnya keputusan ini kepada para orang tua apakah mereka sepakat atau tidak,” kata Lilik.
Saat ini, pihak korban masih menunggu jadwal resmi mediasi RJ dari Polresta Malang Kota. Lilik mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan sebelum orang tua menentukan sikap. Salah satunya adalah kondisi psikologis dan keberlangsungan pendidikan para siswa.
“Sebagian besar korban sudah kelas 9 SMP dan akan menghadapi ujian kelulusan. Jika proses hukum berkepanjangan, tentu membutuhkan banyak waktu dan tenaga yang dapat mempengaruhi proses belajar mereka,” ujarnya.
Meski demikian, Lilik menegaskan keputusan untuk menempuh RJ tetap berdasarkan kesepakatan seluruh orang tua korban.
Editor: Intan Refa





