NewsPemerintahan

Perda No 4/2023 Akan Diubah, Ada Penambahan Objek Pajak


Gedung Malang Creative Center atau MCC. (Foto : Dwi Putri)
Gedung Malang Creative Center atau MCC. (Foto : Dwi Putri)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pemkot Malang berencana merevisi peraturan daerah (perda) No 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. Usulan ini tengah dibahas di meja DPRD Kota Malang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto mengungkapkan bahwa ada dua perubahan regulasi. Salah satu perubahan pentingnya adalah penetapan tarif sewa untuk berbagai aset milik Pemkot. Termasuk di Malang Creative Center (MCC).

Kata Handi, sebelumnya fasilitas di MCC tidak memiliki tarif sewa yang jelas. Sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pengunjung dan pengguna fasilitas.

“Dengan penetapan tarif sewa yang jelas, baik untuk MCC maupun aset lainnya seperti lapangan olahraga dan gantangan, kami berharap dapat memberikan transparansi dan kepastian pembayaran,” ujarnya.

Baca juga :

Selain itu, Handi menjelaskan nanti dalam revisi Perda No 4 tahun 2023 itu juga ada jenis retribusi baru yaitu retribusi kompos. Dari sisi potensi ekonomi, retribusi atas jasa pengelolaan kompos dari TPA Supit Urang dan penggunaan lapangan olahraga memiliki potensi besar untuk menyumbang PAD Kota Malang.

“Sebagai contoh, potensi retribusi kompos saja diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Dan penggunaan lapangan olahraga juga bisa menghasilkan miliaran rupiah,” jelasnya.

Pihaknya ingin memastikan semua potensi retribusi teridentifikasi dan tercatat dengan baik dalam sistem resmi dan bisa memperbesar PAD Kota Malang.

“Kami berfokus pada memastikan bahwa setiap fasilitas dan potensi PAD kita maksimalkan. Agar tidak ada lagi yang berjalan di luar ketentuan yang ada,” pungkas Handi.

Reporter : Dwi Putri

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button