NewsPemerintahan

Pemkot Malang Ajukan 4 Rancangan Perda


Rapat paripurna membahas empat ranperda. (Foto : Dwi Putri)
Rapat paripurna membahas empat ranperda. (Foto : Dwi Putri)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Ada empat rancangan perda (ranperda) yang dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, Senin (24/2/2025). Antara lain yang pertama perubahan atas Perda No 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Ringkasnya, perlu penyesuaian terhadap jenis dan tarif retribusi daerah. Kedua, ada perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Begitu juga dengan BPRS berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Ketiga, penambahan penyertaan modal terhadap BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang. Terakhir, adalah perubahan regulasi tentang pengelolaan dan penyelenggaraan perparkiran.

Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menilai perlu perubahan nomenklatur BPR yang saat ini sudah tak lagi relevan. Serta penyesuaian dalam pajak dan retribusi daerah untuk menggali lebih banyak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami melihat banyak peluang seperti pengelolaan sampah dan kompos, serta bibit tanaman yang bisa diperjualbelikan untuk menambah PAD,” ujar Ali.

Lebih lanjut Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, masih perlu mencermati setiap detail rancangan perda tersebut. Terutama dalam hal perubahan nomenklatur dan pengelolaan parkir.

Pihaknya akan membahas secara rinci untuk mencakup seluruh aspek terkait, termasuk aturan dan sanksi yang jelas.

“Peraturan tentang parkir harus lengkap dan komprehensif, agar dapat mengatasi masalah yang ada,” ungkap Amithya.

Reporter : Dwi Putri

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button