Idjen TalkNews

Pelaku Peredaran Uang Palsu Bisa Dikenai Sanksi Pidana

Dokumen Istimewa

Selasa (19/4), Kanit IDIK III, TIPIDTER Satuan Reskrim Polresta Malang Kota M. Roichan pada City Guide FM menyampaikan, sesuai dengan KUHP pasal 244 – 245 dan UU nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, pembuat dan pengedar uang palsu bisa dikenai sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun.

Roichan juga bilang, jajaran Polresta Malang Kota siap melakukan langkah preventif dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat, agar lebih waspada dan berhati-hati dengan peredaran uang palsu.

Kata Roichan, beberapa modus yang dipakai pengedar uang palsu antara lain, seperti menggunakan aplikasi MiChat, dan media sosial Facebook. (AN)

SUMBER : CITY GUIDE FM

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x