NewsPeristiwa dan Kriminal

Pelaku Pencabulan Santriwati Kota Batu Jalani Sidang Perdana

Sidang kasus pencabulan terhadap santriwati di Kota Batu. (Foto: Istimewa)
Sidang kasus pencabulan terhadap santriwati di Kota Batu. (Foto: Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU — Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA menggelar sidang perdana perkara tindak pidana pencabulan anak dengan terdakwa AMH (69) pada Senin (3/11/2025). Terdakwa merupakan pengurus salah satu pondok pesantren di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batu atas dugaan pencabulan terhadap dua santriwati di bawah umur.

Pada sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu Made Ray Adi Marta membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Hambali dengan hakim anggota Yuli Atmaningsih dan Rudy Wibowo.

“Persidangan telah dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 03 November 2025, sekira pukul 13.00 WIB, dalam perkara tindak pidana pencabulan oleh terdakwa AMH,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pasal itu melarang setiap orang melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, kebohongan, atau bujukan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Maka, AMH terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Terdakwa saat ini ditahan di Lapas Lowokwaru Kelas I Malang selama menjalani proses persidangan. Sidang lanjutan nanti beragendakan eksepsi atau tanggapan awal dari pihak terdakwa pada Senin (10/11/2025) mendatang.

Kasus AMH menjadi sorotan karena termasuk perkara pencabulan anak pertama yang disidangkan Kejari Batu pada tahun 2025. Serta tempat kejadiannya berada di lingkungan pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak untuk belajar agama.

Reporter: Asrur Rodzi

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button