Pelaku Pembunuhan PSK di Songgoriti, Lolos Jeratan Hukum
CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu menuntut Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa pembunuhan di Dusun Songgoriti untuk lolos dari jeratan hukum. Meskipun terdakwa Amin (39) telah terbukti secara sah merencanakan pembunuhan terhadap seorang penjaja seks (PSK) di Desa Songgokerto.
JPU Fajar Kurniawan Adhyaksa menyebut kendati perbuatan terdakwa cukup memberatkan, namun ada poin yang meringankan hukumannya.
“Terdakwa mengalami gangguan kejiwaan yang berat berupa gangguan penilaian realita. Dalam istilah kedokteran dikenal dengan istilah gangguan psikotik,” jelas Fajar dalam sidang pembacaan tuntutan, Senin (5/6).
Namun, pihaknya meminta agar terdakwa Amin dimasukkan ke dalam RSJ dr Radjiman Wediodiningrat Lawang, untuk menjalani rehabilitasi kejiwaan selama setahun. Persidangan kemudian akan berlanjut pada Senin (12/6) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.
Kronologi kejadian pembunuhan sadis di Songgoriti
Peristiwa menyedihkan ini bermula saat Amin tiba-tiba mendapat bisikan gaib untuk “menyembelih” leher PSK di Songgoriti, Desa Songgokerto, Kecamatan Batu. Warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu meyakini PSK di sana telah menyembah Fir’aun.
Setelah mendapat bisikan itu, Amin lantas mengambil pisau warna hijau miliknya dengan panjang 17 cm, dan dia selipkan di dalam bajunya. Dia kemudian bergegas menuju lokasi yang dituju dengan meminjam sepeda motor bernopol N 4255 EDC milik Ani Susana, pukul 14.00 WIB.
Pukul 16.00, Amin akhirnya sampai di Vila Sammitomo di Jalan Arumdalu, Desa Songgokerto. Saat itu, ada dua penjaga yang sedang berjaga Vila Sammitomo, yaitu Benar Sunaryo dan Li’in. Benar Sunaryo menanyakan tujuan kedatangan Amin dan menawarkan seorang PSK untuknya.
“Sunaryo kemudian bertanya pada kawannya Eko Wahyudi, ‘apakah ada wanita penghibur?’. Dan Eko menjawab ada,” jelas Kasi Intel Kejari Kota Batu M Januar Ferdian.
Sunaryo kemudian menawarkan PSK dari Eko tadi seharga Rp 250 ribu kepada Amin. Tak perlu banyak bertanya Amin langsung mengiyakan tawaran dari Sunaryo itu dan menunggu di kamar no 3 di lantai 2. Lima belas menit berselang, Eko tiba bersama PSK yang bernama Felistiara Enggar Kasuarina (31).
Sunaryo kemudian mengantar Felistiara ke kamar no 3 dan meninggalkan mereka berdua. Saat itu, Felistiara hendak pergi ke kamar mandi yang ada di kamar itu.
Tanpa basa-basi, Amin langsung mencabut pisau dari dalam bajunya menggunakan tangan kanan. Sedangkan tangan kirinya menarik rambut Felistiara dan langsung menggorok sisi kanan lehernya. Setelah korban limbung, Amin kemudian lanjut menyayat leher sebelah kiri.
Setelah itu, terdakwa menyeret tubuh korban yang sudah tak berdaya ke kamar mandi, sekaligus mencuci pisaunya yang berlumuran darah. Amin kemudian langsung bergegas melarikan diri dari Vila Summitomo. Penjaga vila, Li’in saat itu melihat ada bercak darah berteriak meminta bantuan Benar Sunaryo.
Amin sempat melakukan perlawanan kepada Sunaryo dengan menhunuskan sebilah pisau yang dia bawa, sembari mencoba melarikan diri dengan motornya. Eko Wahyudi yang masih ada di sana juga berupaya menghentikan Amin hingga menimbulkan keributan yang mengundang warga sekitar. Akhirnya, warga berhasil melumpuhkan Amin dan petugas kepolisian datang tak lama setelahnya.
Editor : Intan Refa