Manfaat Cukai Rokok Bagi Pembangunan di Kabupaten Malang

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 158 miliar rupiah untuk tahun 2025. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 72 tahun 2024, ada pergeseran penggunaan anggaran DBHCHT, yang lebih fokus pada bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat.
Misalnya saja RSUD Lawang yang mendapatkan anggaran DBHCHT sebesar 10 miliar rupiah yang dipergunakan untuk pengadaan alat kesehatan yang baru. Serta pemeliharaan alat kesehatan canggih yang sudah ada, di mana memang perlu biaya yang tidak sedikit.
Direktur RSUD Lawang dr Nur Rochmah mengungkapkan pengadaan alat kesehatan yang baru ini memungkinkan masyarakat dalam kondisi level kesehatan tertentu, dapat tertangani di RSUD Lawang.
“Pengadaan alat kesehatan ada 25 item. Untuk peningkatan layanan UGD ada 9 unit, meliputi EKG, monitor pasien dan spinal immobilization equipment. Lalu pembelian 3 dental unit, rehabilitasi medik (poli baru) 3 unit dan audiometri untuk poli THT yang sebelumnya tidak ada,” papar Nur Rochmah.
Ada juga ventilator bayi di ruang NICU dan beberapa peralatan untuk kamar operasi. Selain untuk kesehatan, Pemkab Malang juga menggunakan DBHCHT untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima bantuan iuran daerah (PBID).

Tidak hanya itu, sebagian anggaran juga untuk peningkatan kapasitas SDM bagi sejumlah Industri Hasil Tembakau di Kabupaten Malang. Contohnya seperti pelatihan giling rokok.
Sedangkan, untuk bidang penegakan hukum yang termasuk di dalamnya adalah sosialisasi dan operasi gabungan, untuk tahun ini memang relatif terbatas. Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza membenarkan ada prioritas alokasi anggaran DBHCHT.
“Setiap kita menyusun anggaran, memang ada beberapa yang jadi concern, ada yang jadi pelengkap. DBHCHT ini cukup besar dimanfaatkan anggarannya untuk masyarakat. Misalnya BLT, BPJS untuk petani tembakau maupun buruh rokok dan juga kesehatan,” kata Amarta.
Meski begitu, ia setuju bahwa meningkatkan kesadaran masyarakat terkait masifnya peredaran rokok ilegal adalah yang utama, melalui edukasi dan sosialisasi. Dengan begitu, masyarakat paham bahwa dengan membeli rokok yang berpita cukai, maka mereka telah ikut berkontribusi pada pembangunan daerah. (adv)
Editor : Intan Refa