Lepas Segel, Dua Hotel di Tlogomas Kembali Beroperasi
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Dua pemilik hotel di Tlogomas yang diprotes warga karena dugaan prostitusi online kini bisa bernapas lega. Pasalnya, Satpol PP Kota Malang memutuskan untuk melepas segel penutupan setelah terpasang selama satu bulan.
Dua penginapan tersebut yakni Griya Cempaka (Reddorz Plus) dan Smart Tlogomas. Kabid Ketertiban dan Ketenteraman Umum (KKU) Satpol PP, Rahmat Hidayat mengatakan, kedua penginapan itu sudah bisa beroperasi.
Hal ini adalah hasil dari kesepakatan dari kedua pemilik penginapan untuk mengembalikan fungsi bangunan. Rahmat menyebut bahwa kedua penginapan itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, seperti tuduhan sebelumnya.
Baca juga :
“Jadi, untuk pembukaan segel dan banner penutupan sementara ini, kami lakukan bersama dengan perangkat daerah terkait. Seperti dari Dinas Tenaga Kerja PMPTSP, kecamatan, kelurahan, serta perwakilan warga sekitar,” ujarnya, Selasa (27/06).
Para pemilik penginapan juga siap mematuhi perda No 8 tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Serta perda No 6 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.
Selain itu kedua pemilik hotel di Tlogomas tersebut, juga berkomitmen untuk menyesuaikan daya tampung parkir yang ada. Menurut informasi, Griya Cempaka (Reddorz Plus) kini sudah tidak lagi menjadi penginapan, tetapi beralih fungsi menjadi indekos pria.
“Jika nantinya mereka melanggar kembali, maka dua tempat itu harus siap kena sanksi. Tentunya, sanksi itu berupa teguran pertama hingga ketiga. Baru kami rekomendasikan untuk mencabut izin usaha,” tegasnya.
Sementara, perwakilan dari Smart Tlogomas, Jemmy berterima kasih kepada jajaran Satpol PP dan pihak terkait. Dia bersyukur bahwa telah mengizinkan penginapannya untuk beroperasi kembali.
“Saya pribadi mengucapkan terima kasih dan juga meminta maaf telah membuat kegaduhan yang seharusnya tidak perlu terjadi,” kata Jemmy.
Dia berkomitmen untuk mengawasi lebih ketat setiap tamu yang datang di penginapannya. (rep)
Reporter : Oky Novianton
Editor : Intan Refa