Idjen Talk

Lagi-lagi, Hajatan Makan Jalan di Kota Malang

Idjen Talk edisi 9 Oktober 2026, "Lagi-lagi, Hajatan Makan Jalan di Kota Malang"
Idjen Talk edisi 9 Oktober 2026, “Lagi-lagi, Hajatan Makan Jalan di Kota Malang”

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Dalam dua pekan terakhir, Radio City Guide FM kembali menerima sejumlah aduan pengguna jalan di Kota Malang soal penggunaan badan jalan untuk hajatan pernikahan. Efekny sudah pasti arus lalu lintas jadi tersendat dan timbul kepadatan yang menghambat pengguna jalan tiba ke tujuan tepat waktu. Sayangnya, beberapa di antara hajatan tersebut ternyata berlangsung tanpa ada koordinasi atau izin dari pihak terkait.

Kanit Kamsel Satlantas Polresta Malang Kota Iptu Juana Gita mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2012, pasal 16 ayat 2 menyebutkan bahwa jalan boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti pesta perkawinan, selamatan kematian dan sejenisnya.

“Harus berkoordinasi lebih dulu. Kita harus tahu klasifikasi jalan, apakah termasuk jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota atau jalan desa. Jadi izinnya juga akan tepat sasaran. Untuk kegiatan pribadi itu hanya boleh di jalan kabupaten, kota atau jalan desa. Nah, sedangkan untuk jalan nasional atau jalan provinsi itu tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi ya,” terang Iptu Juana.

Simak di sini:

Artinya, pemilik hajatan harus mengantongi izin terlebih dahulu. Jika menggunakan jalan kabupaten atau kota, maka izin dikeluarkan oleh Polres atau Polresta. Sedangkan jika menggunakan jalan desa, maka pemilik hajatan cukup mengantongi izin dari Polsek setempat.

“Pengajuan izin paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan. Kemudian menyertakan fotokopi KTP dari penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan. Dalam pengajuan itu sudah harus jelas waktu penyelenggaraan kegiatan, jenis kegiatan, perkiraan jumlah peserta dan juga harus melampirkan peta lokasi kegiatan beserta jalan alternatif. Apabila menutup jalan, wajib hukumnya menyediakan alternatif jalan. Kemudian surat pengantar dari desa dan surat rekomendasi. Setelah lengkap administrasi kita adakan rapat forum lalu lintas bersama,” lanjutnya.

Surat rekomendasi yang dimaksud adalah izin penyelenggaraan tontonan (IPT) yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PMPTSP). Kasi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Malang Andy Setiagantara menjelaskan dalam surat rekomendasi tersebut akan ada tembusan ke jajarannya.

“Kemudian kami akan mengeluarkan pertimbangan teknis. Jadi persyaratan yang melampirkan peta atau layout, waktu dan tempat itu harus terpenuhi dulu. Lalu mengurus IPT ke disnaker. Setelah keluar, baru pemohon mengajukan izin keramaian ke Polres/Polresta atau Polsek. Setiap event yang ada kerawanan lalu lintas, ada rapat koordinasi dulu di Polesta Malang Kota. Jadi posisi kami bukan pemberi izin, namun pemberi rekomendasi,” terang Andy.

Baca juga:

Teror Terop Hajatan Menutup Jalan

Pada surat rekomendasi itu, ada sejumlah pertimbangan teknis seperti harus memasang rambu sementara, menyediakan papan petunjuk, kantong parkir, dan lain-lain. Andy mengatakan konteks hajatan itu tidak terbatas pada acara perkawinan, tapi juga pengajian, gerak jalan dan sejenisnya.

Sementara itu, Dosen Prodi Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Malang Iin Sulis Setyowati SSos MSi melihat kebiasaan menggunakan sebagian jalan untuk hajatan, tidak lepas dari keterbatasan ruang privat. Ini yang akhirnya membuat pemilik hajatan menggunakan sebagian jalan sesuai kemampuan mereka.

“Keterbatasan ruang privat ini, satu karena mereka tidak memiliki halaman. Kedua, kalau di gedung, maka pengeluaran juga mempengaruhi. Misalkan mereka tidak bisa membayar biaya yang harus dikeluarkan untuk menyewa gedung itu juga besar. Kalau dilakukan di rumah ada yang namanya nilai sosial atau gotong-royong, seperti sinoman atau biyantu. Jadi mereka tidak perlu mengeluarkan uang lebih untuk katering,” terangnya.

Maka, penting bagi perangkat kelurahan, RT maupun RW, Babinsa maupun Bhabinkamtimbas untuk proaktif mengedukasi masyarakat. Khususnya seputar perizinannya agar gelaran acara tidak terganggu dan mendapat antisipasi kepadatan lalu lintas dari jajaran terkait.

Intan Refa

Editor City Guide 911 FM dengan pengalaman mengelola konten berita seputar Malang Raya. Bertanggung jawab atas akurasi, kelengkapan, dan kualitas pemberitaan di cityguide911fm.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Visual Radio

x