NewsPeristiwa dan Kriminal

Ketua RW Cabul Divonis 8 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Ketua RW terdakwa pencabulan sejumlah bocah belia. (Foto: Heri Prasetyo)
Ketua RW terdakwa pencabulan sejumlah bocah belia. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap PBS (64), salah satu Ketua RW di Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru. Putusan itu dibacakan dalam sidang tertutup di Ruang Sidang Cakra, Rabu (27/8/2025).

PBS terbukti mencabuli 7 anak yang masih berusia belasan tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewangga Kurniawan menjelaskan selain hukuman badan, terdakwa juga wajib membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

“Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan restitusi Rp104 juta,” ujarnya usai sidang.

Meski putusan lebih rendah dari tuntutan, jaksa belum memastikan langkah hukum berikutnya.

“Kami masih pikir-pikir dan akan berdiskusi dengan pimpinan. Terdakwa sendiri menerima putusan,” tambah Dewangga.

Menurut jaksa, salah satu pertimbangan majelis hakim adalah ada keluarga korban yang telah memaafkan pelaku. Selain itu, PBS juga telah membayar sebagian restitusi sebesar Rp50 juta.

Namun, meski telah memberi maaf, tapi tidak semua pihak benar-benar ikhlas. Alfina, ibu salah satu korban berinisial AR (11), menyebut dirinya hanya bisa memaafkan secara lisan, bukan dari hati.

“Anak saya masih trauma berat. Sejak 18 Agustus dirawat di RSJ karena gangguan emosional, sering memukul, dan emosinya tidak stabil,” ungkap Alfina.

Kasus ini mencuat sejak Januari 2025 lalu. Waktu itu dua korban, AR (11) dan AA (17) melaporkan perbuatan bejat PBS kepada orang tuanya. Ketua RW itu kerap mengiming-imingi uang Rp20 ribu hingga Rp30 ribu, bahkan membelikan baju sebelum melancakan aksi cabulnya di berbagai lokasi. Termasuk di ruang publik dan gedung serbaguna.

Reporter: Heri Prasetyo

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Check Also
Close
Back to top button