Kantor Pertanahan Kota Batu Redistribusi 60 Bidang Tanah

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Kantor Pertanahan Kota Batu menginventarisasi bidang lahan Desa Sumberbrantas yang jadi objek redistribusi tanah. Hasilnya, ada 60 bidang seluas total 3,3 hektar tanah telah ditetapkan hak kepemilikannya.
Rinciannya, terdiri dari 47 bidang tanah permukiman dan 13 bidang tanah pertanian. Sedangkan jumlah penerima redistribusi ini sebanyak 55 warga Desa Sumberbrantas yang telah memenuhi syarat.
Mereka secara sah menjadi pemilik tanah setelah menjalani Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025, Jumat (29/8/2025) dan menerima sertifikat. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Redistribusi tanah ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian tahapan sebelumnya. Mulai dari sosialisasi pada 8 Juli 2025, lalu inventarisasi subjek dan objek, pengukuran serta pemetaan pada 21–24 Juli 2025, hingga penelitian lapang pada 14 Agustus 2025.
Wali Kota Batu Nurochman menegaskan bahwa redistribusi lahan bukan sekadar memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan. Tetapi juga harapannya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Kota Batu berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan reforma agraria. Melalui redistribusi tanah ini, masyarakat Desa Sumberbrantas memperoleh kepastian hukum sekaligus dorongan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan,” ujarnya.
Namun, ia juga mengingatkan adanya aturan pembatasan. Di mana tanah hasil redistribusi tidak boleh diperjualbelikan dalam kurun waktu 10 tahun, kecuali karena alasan tertentu seperti pewarisan.
Reporter: Asrur Rodzi
Editor: Intan Refa