Peristiwa dan Hukum

Gerebek Kontrakan di Turen, Polres Malang Temukan 49 Gram Sabu Siap Edar

Penyidik Polres Malang menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: Istimewa)
Penyidik Polres Malang menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: Istimewa)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Satresnarkoba menggrebek dua laki-laki di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Langsep, Dusun Krajan, Desa Kemulan, Kecamatan Turen pada Kamis (8/10/2026) pukul 20.00 WIB. Keduanya berinisial S (33), warga Kecamatan Bantur yang tinggal di Kecamatan Turen dan AR (20) warga Kecamatan Bantur.

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan penangkana ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Desa Kemulan.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan dua orang di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Turen,” kata Budiono, Rabu (14/10/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu berbagai kemasan siap edar dengan total berat 49,5 gram. Ada yang terbungkus di plastik klip transparan hingga potongan sedotan dan tabung kecil yang terdapat tanda warna.

Baca juga:

Polisi Gerebek Dua Kafe di Pakisaji, Sita Ratusan Botol Miras

“Selain sabu, kami mengamankan timbangan, alat pengemasan, buku catatan, dan telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.

Kedua terduga pelaku telah mendekam di Polres Malang, berikut seluruh barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung.

“Kami mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan informasi terkait peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap kasus dan mencegah narkotika merusak generasi muda,” pungkasnya.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Visual Radio

x