Fraksi PKB Abstain saat Ranperda PDRD Ditetapkan, Kenapa?

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Fraksi PKB menjadi satu-satunya yang memilih abstain saat penetapan Rancangan Perda (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kebijakan ini memungkinkan sektor usaha dengan omzet di bawah Rp15 juta per bulan akan terbebas dari kewajiban membayar pajak daerah.
Ketua Fraksi PKB Saniman Wafi mengaku keberatan dengan kebijakan Ranperda PDRD itu. Semula, PKB justru mengusulkan batas omzet lebih tinggi yakni Rp25 juta hingga Rp30 juta per bulan.
“Dengan angka Rp15 juta, banyak usaha kecil seperti bakso atau nasi goreng yang (tetap) akan kena pajak,” jelas Wafi.
Menurutnya, omzet Rp15 juta per bulan itu setara dengan Rp500 ribu per hari. Itu bukanlah laba dan memberatkan pelaku usaha mikro.
Padahal dengan usulan Fraksi PKB itu, memungkinkan PKL akan terbebas dari pajak atau zero pajak. Selain itu, pihaknya juga meminta jaminan tertulis dalam peraturan walikota (Perwal) bahwa objek pajak tidak menyasar PKL.
“Dengan angka Rp15 juta, PKL pinggir jalan yang omzetnya mencapai Rp15-20 juta pasti kena,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, Wafi juga mempertanyakan alasan kenaikan tarif sebagai “single tarif”. Ia menekankan perlunya evaluasi sistem pemungutan pajak yang lebih adil dan efektif.
“Jangan hanya menekan dengan menaikkan persentase, tapi cari faktor mengapa selama ini masih banyak kendala pembayaran,” imbuhnya.
Wafi berharap Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur mempertimbangkan sikap abstain Fraksi PKB sebagai bentuk protes atas catatan-catatan tersebut.
“Harapan kami, masih ada ruang untuk perubahan ketika evaluasi nanti. Kami tetap akan menyesuaikan sikap berdasarkan hasil evaluasi itu,” pungkasnya.
Reporter : Heri Prasetyo
Editor : Intan Refa