Drainase di Jalan Bondowoso Tak Lagi Pakai Jacking
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Proyek Jacking di Jalan Bondowoso yang telah mangkrak selama bertahun-tahun itu akhirnya akan dilanjutkan. Hal ini seiring dengan putusan Mahkamah Agung yang berhasil memenangkan kasasi dari Pemkot Malang.
Berbekal dari putusan itu, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengaku telah mempersiapkan keberlanjutan proyek yang kabarnya bisa mengatasi banjir di lima titik. Mulai dari kawasan Gadingkasri, Galunggung, Jalan Pulosari, Jalan Terusan Dieng dan Jalan Bondowoso.
“Nah alhamdulillah putusan MA kita menang, sekarang tinggal eksekusinya saja. Jadi kan sudah kita cek itu hanya tinggal beberapa meter saja. Sehingga kami tidak akan melanjutkan Jacking, karena dengan model yang saat ini sudah tidak bisa kita manfaatkan. Di sisi lain pun nilainya juga besar,” terang Wahyu.
Baca juga :
Bahkan, saking lamanya tak berfungsi, di gorong-gorong itu menjadi sarang ular. Maka, untuk menyambungkan antara Jacking yang sudah ada dengan drainase baru, pihaknya berencana menganggarkan proyek itu pada Perubahan Anggaran Keuangan 2024. Estimasi anggaran untuk proyek drainase di Jalan Bondowoso tersebut sekitar Rp 7-10 miliar.
“Karena itu alokasi anggarannya juga tidak terlalu besar dan pengerjaannya cepat. Tapi kalau memang tidak cukup, ya kita anggarkan di tahun berikutnya,” lanjutnya.
Lalu Wahyu menegaskan bahwa tahapan pelaksanaan proyek drainase di Jalan Bondowoso sudah mulai pada tahun ini. Sebagai informasi, gorong-gorong Jacking di Jalan Bondowoso ini sebelumnya telah menelan anggaran sebesar Rp 38 miliar.
Sayangnya, setelah proyek itu selesai muncul perselisihan yang menyebabkan kurator melayangkan gugatan kepada Pemkot Malang pada 2015 silam. Meski sempat kalah di Pengadilan Negeri Malang, Pemerintah Kota Malang mengajukan banding dan kasasi di Pengadilan Niaga hingga Mahkamah Agung.
Reporter : Intan Refa