Cekcok Tarif Jasa Prostitusi, Perempuan Muda Tewas Ditikam

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Kasus pembunuhan seorang perempuan muda di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru pada Sabtu (27/12/2025) dini hari menunjukkan titik terang. Pelaku berinisial MKW (29) mengundang korban SM (23) di rumah kontrakannya yang baru dihuni bersama kerabat perempuannya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Mohammad Sholeh mengatakan pelaku dan korban memiliki kesepakatan terkait jasa layanan prostitusi dengan tarif Rp200 ribu. Namun, setelah hubungan badan terjadi, pelaku ternyata tidak memiliki uang untuk membayar tarif tersebut.
“Karena tersangka tidak bisa membayar, korban mengancam akan melaporkan perbuatan tersebut kepada masyarakat dan petugas. Ancaman itu membuat tersangka malu, emosional dan akhirnya timbul niat untuk menghilangkan nyawa korban,” ujar Kompol Sholeh, Senin (29/12/2025).
Kata Sholeh, pembunuhan tersebut tidak terencana. Niat membunuh muncul secara spontan akibat cekcok setelah korban menolak pembayaran berupa telepon genggam Android yang ditawarkan pelaku.
“Pelaku sempat berniat membayar dengan HP. Namun korban tidak mau karena kemungkinan tidak bisa diuangkan atau nilainya kurang,” jelasnya.
Dalam kondisi tersinggung itulah, pelaku gelap mata kemudian keluar dari kamar menuju dapur dan mengambil pisau dapur. Lalu pelaku menikam korban sebanyak enam kali di bagian leher dan bawah leher. Polisi memastikan pelaku tidak dalam pengaruh minuman keras saat kejadian.
Polisi lantas mengamankan barang bukti antara lain dua unit ponsel Android dan sebilah pisau dapur.
Atas perbuatannya, Musa dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Heri Prasetyo
Editor: Intan Refa




