Bujuk Rayu Brimob Gadungan, Tipu Korban Ratusan Juta

CITY GUIDE, KOTA BATU – Bermodalkan seragam Brimob, AFN alias Satria (30) warga Kediri mampu menipu 6 warga Kota Batu. Modusnya, pelaku mendekati korban pertama, LEV saat kegiatan mini soccer di Mulyoagung, Dau, Kabupaten Malang.
Brimob gadungan ini mengaku mendapat sponsor Rp12 juta yang bisa dicairkan jika korban membayar pajak Rp1,2 juta. Namun, karena korban hanya memiliki Rp1 juta, pelaku menyarankan agar mengajukan pinjaman online.
Dari situ, total utang korban membengkak menjadi Rp60,14 juta di berbagai aplikasi seperti Shopee Pinjam, Gopay, Adakami, Kredit Pintar, Akulaku, dan Kredivo. Kejadian ini pun menimpa lima korban lain.
Mereka juga mengalami kerugian mulai Rp2,5 juta hingga Rp12 juta. Menurut Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto, total kerugian korban seluruhnya mencapai Rp107,97 juta. Sebagian besar berasal dari pinjaman online yang dibuat atas saran pelaku.
“Para korban karena tidak punya uang, tersangka menyarankan membuat akun Shopee PayLater dan akun-akun pinjaman online. Pada saat akun dicicil Rp2,5 juta per bulan, bulan keduanya mulai banyak alasan, mulai dari mengaku intel dan lain-lain,” ungkapnya.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pinjaman, tangkapan layar percakapan, rekening koran, ponsel, dan celana pendek bertuliskan “Brimob”. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto 65 KUHP.
Kasus ini tentu menambah daftar penipuan berkedok aparat di Batu. Sebelumnya, pada Juli 2025, tiga pria warga Kecamatan Pujon berpura-pura sebagai anggota Polres Batu memeras seorang warga di sekitar Gunung Bromo dengan tuduhan membawa uang palsu.
Korban diancam akan ditahan dan diminta uang tebusan Rp25 juta. Korban lalu menyerahkan uang Rp20 juta agar dilepas. Ketiga pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP.
Reporter: Asrur Rodzi
Editor: Intan Refa