Bea Cukai Malang Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp3,6M

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Bea Cukai Malang memusnahkan barang bukti hasil penindakan berupa 2.626.000 batang rokok ilegal dan 23 botol minuman keras (miras) ilegal. Pemusnahan massal di TPA Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, ini mencegah kerugian negara di sektor cukai yang mencapai Rp1,9 miliar.
Total nilai barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp3,6 miliar. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari operasi mandiri Bea Cukai dan operasi gabungan dengan Satpol PP Kota Malang serta Aparat Penegak Hukum sepanjang 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores dalam kesempatan tersebut menyoroti pergeseran pola peredaran rokok ilegal.
“Ada sedikit modus yang berubah, ada barang-barang dari luar Malang, bahkan dari luar provinsi, yang masuk ke Malang. Termasuk indikasi rokok impor yang masuk melalui jalur tidak resmi,” jelasnya, Selasa (9/12/2025).
Menurut Johan, pengawasan yang ketat akan memicu peningkatan kepatuhan pelaku usaha.
“Banyak pabrik rokok yang sekarang sudah mulai patuh,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa perizinan di Bea Cukai tidak dipersulit dan tanpa biaya. Hingga saat ini, perizinan usaha hasil tembakau di wilayah Malang Raya yang diterbitkan Bea Cukai Malang telah meningkat dari sekitar 150 menjadi 169 izin.
“Begitu persyaratan administrasi dan presentasi clear, hari itu juga izin kami terbitkan. Tanpa biaya serupiah pun,” imbuhnya.
Pemusnahan ini didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebagai bentuk konkret komitmen bersama memberantas rokok ilegal. Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok illegal. Serta mengajak pelaku usaha untuk mengurus izin resmi secara gratis guna mengamankan penerimaan negara untuk kesejahteraan masyarakat.
Reporter: Heri Prasetyo
Editor: Intan Refa




