NewsPemerintahan

Bea Cukai Malang Libatkan Majelis Riyadlul Jannah, Gempur Rokok Ilegal

Sosialisasi gempur rokok ilegal bersama Majelis Riyadlul Jannah. (Foto : Intan Refa)
Sosialisasi gempur rokok ilegal bersama Majelis Riyadlul Jannah. (Foto : Intan Refa)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Bertepatan dengan Tahun Baru Islam 1446 H, Majelis Riyadlul Jannah menggelar shalawat berjamaah dalam Kabupaten Malang Bermunajat, pada Minggu (7/7/2024). Majelis tersebut berhasil menarik ribuan massa karena ada mubaligh kondang, yaitu Syeikh Hj Abdul Hadi bin Datok Hj Minat, pengasuh Yayasan al-Muhibbin Melaka, Malaysia. Serta ada KH Harun Ismail dari Blitar.

Tentu ini menjadi momen yang tepat bagi Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai TMC Malang untuk mensosialisasikan seputar rokok ilegal. Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang memiliki tiga tugas utama.

“Yaitu pengumpulan informasi, operasi bersama dan sosialisasi. Sosialisasi ini ada tiga yaitu keagamaan, olahraga, seni dan budaya,” kata Firmando.

Harapannya, pendekatan sosio-kultural melibatkan ulama dapat menggerakkan jamaah untuk ikut mendukung penggempuran rokok ilegal. Sebab, peredaran rokok tak bercukai di Kabupaten Malang cukup tinggi.

“Dengan cukai naik 10 persen, akhirnya daya beli turun dan masyarakat beralih ke rokok ilegal. Padahal rokok ini kan tidak ada hasil laboratoriumnya, tidak ada uji coba, kesehatan tak terpantau dan menghambat pemasukan negara,” lanjutnya.

Maka dari itu, dia mengimbau agar masyarakat taat aturan dan merokok dengan rokok yang legal. Sementara itu, Kepala KPP Bea Cukai TMC Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan kembali pada masyarakat.

“Sebanyak 50 persen penerimaan DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk penindakan,” kata Gunawan.

Pada fungsi penindakan, salah satunya adalah dengan sosialisasi untuk meningkatkan awareness terhadap ciri rokok ilegal. Antara lain tidak terdapat pita cukai, menggunakan pita cukai bekas maupun tidak sesuai peruntukan dan bercukai palsu.

“Kita juga melakukan pendekatan pada produsen, tidak hanya toko atau jalur distribusi,” lanjutnya.

Jika masyarakat mendapati ada peredaran rokok ilegal dapat menghubungi WA 08113777876. Identitas pelapor terjamin kerahasiaannya. (adv)

Reporter : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x