Bawaslu Temukan 3 Kesalahan Prosedur Tahapan Coklit
CITY GUIDE FM, BATU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu baru-baru ini mengungkapkan adanya kesalahan prosedur dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit). Dari hasil evaluasi pengawasan coklit, Yogi Eka Khalid Farabi selaku penanggungjawab tahapan pendaftaran pemilih, pihaknya menemukan ada 3 temuan.
Temuan itu yakni pertama, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) ada yang tidak menempel stiker di rumah pemilih yang sudah dilakukan coklit. Kedua, dalam satu rumah ada yang dipisahkan lokasi TPS-nya, meskipun dalam satu rumah terdapat lebih dari 1 KK.
Temuan yang ketiga adalah ada pantarlih yang tidak bekerja atau bekerja seenaknya dikerjakan di rumah. Padahal tugas pantarlih adalah mendatangi satu demi satu rumah pemilih dalam pendataan coklit.
Oleh karena itu, Ketua Bawaslu Kota Batu Abdur Rochman mengatakan bahwa temuan itu akan langsung disampaikan pada KPU. “Kita Bawaslu ini kan lagi melakukan uji fakta ke masing-masing simpul pantarlih. Itu beberapa memang kita temukan fakta yang tidak sesuai prosedur,” jelasnya kepada awak media.
Abdur Rochman mengatakan temuan ini belum kategori pelanggaran, karena sifatnya masih temuan awal jadi masih bisa diperbaiki oleh petugas pantarlih. Sesuai jadwal, prosedur pencocokan dan penelitian resmi berakhir 14 Maret kemarin. Selanjutnya Abdur Rochman mengatakan serangkaian pengawasan yang dilakukan Bawaslu itu mengikuti jadwal dari KPU.
Dia menambahkan setelah ini, KPU akan segera melakukan penyusunan daftar pemilih dan hasil coklit tadi akan diplenokan pada 30-31 Maret mendatang, dimulai dari tingkat desa, kecamatan kemudian tingkat kota. (ref)