Ekonomi BisnisNews

Banyak Industri Rokok di Malang Tak Tangani Legalitas Sendiri

Ratusan peserta perwakilan industri tembakau hadiri pelatihan legalitas usaha Disperindag Kabupaten Malang. (Foto : Intan Refa)
Ratusan peserta perwakilan industri tembakau hadiri pelatihan legalitas usaha Disperindag Kabupaten Malang. (Foto : Intan Refa)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang menggelar pelatihan legalitas usaha di industri hasil tembakau (IHT) atau rokok, Selasa (22/10/2024). Sedikitnya, ada 130 peserta dari 101 industri tembakau yang ada di Kabupaten Malang hadir dalam agenda ini.

Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda Rizka Nur Hantama mengatakan pelatihan ini bertujuan untuk membantu industri rokok skala menengah dan kecil dalam mengurus legalitas usaha mandiri.

“Pelatihan ini juga mencakup aspek manajemen dan perpajakan,” kata Rizka.

Menurutnya, banyak perusahaan yang masih bergantung pada pihak ketiga dalam hal legalitas itu. Maka, penting bagi industri untuk memiliki admin sendiri untuk menangani legalitas bisnisnya.

Pihaknya juga menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Cipta Karya. Khususnya dalam memberi pemahaman soal perizinan dan tata ruang bagi industri tembakau yang baru.

“Semakin berkembangnya industri hasil tembakau, harapannya ini lebih banyak menarik investor sekaligus mengurangi angka pengangguran,” lanjutnya.

Memang Kabupaten Malang memiliki potensi industri rokok yang cukup besar yang mampu menyerap tenaga kerja. Sehingga, angka pengangguran dapat berkurang seiring dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Hingga saat ini, sudah ada 101 industri hasil tembakau yang beroperasi di Kabupaten Malang dan akan terus berkembang. Tidak berhenti sampai di sini saja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang juga berencana melakukan pembinaan teknis pada tahun 2025. (adv)

Reporter : Dwi Putri SA

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x