Akademisi Minta Pemerintah Hati-hati Gunakan Istilah PAM Swakarsa

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pemerhati Kebijakan Publik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Malang Dr Alie Zainal MKn mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam penggunaan istilah PAM Swakarsa. Ini dalam kaitannya rencana pelibatan masyarakat dalam menjaga keamanan di Kota Malang.
Menurutnya, penggunaan istilah tersebut dikhawatirkan memunculkan trauma publik, karena istilah itu identik dengan kerusuhan politik tahun 1998.
“Kalau kita mendengar istilah PAM Swakarsa, publik akan kembali mengingat peristiwa politik dan kerusuhan tahun 1998. Itu tidak bisa sembarangan digunakan,” jelasnya, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, tidak ada instruksi resmi dari Presiden maupun pemangku kepentingan terkait keamanan untuk membentuk kembali PAM Swakarsa. Yang ada, katanya, hanyalah himbauan bagi masyarakat agar berpartisipasi dalam menjaga ketertiban lingkungan.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa pembentukan sistem pengamanan ini memiliki aturan hukum yang jelas. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020, pengukuhan PAM Swakarsa hanya dapat dilakukan oleh Kepolisian. Bukan oleh kepala daerah, DPRD, maupun pejabat lainnya.
“Kalau memang mau mengaktifkan kembali, harus melalui mekanisme pengukuhan oleh Polri. Tidak bisa sembarangan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Alie menyarankan agar pemerintah daerah mempertimbangkan istilah lain yang lebih sesuai jika tujuannya hanya sebatas menjaga keamanan lingkungan. Misalnya menghidupkan kembali ronda atau sistem keamanan lingkungan (siskamling).
“Semangatnya sama, menjaga lingkungan dengan gotong royong. Tapi penggunaan istilah harus tepat agar tidak menimbulkan salah persepsi,” tegasnya.
Reporter: Heri Prasetyo
Editor: Intan Refa