3 Orang Ditangkap Diduga Timbun BBM Subsidi di Kota Malang

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi tertangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota dalam dua laporan yang berbeda. Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengungkapkan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pengawasan di salah satu SPBU di Kota Malang.
Modusnya beragam. Mulai dari memodifikasi kendaraan hingga pembelian berulang. Pada laporan pertama, polisi menangkap dua tersangka berinisial ABS (29) warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dan A (42) karyawan swasta asal Kota Malang. Keduanya tertangkap di SPBU Pertamina Jalan Julius Usman, Kecamatan Klojen.
Pelaku telah memodifikasi mobil Daihatsu Zebra miliknya dengan sistem khusus. Sehingga BBM langsung mengalir ke 23 jeriken yang berada di dalam kendaraan. Praktik ini memungkinkan pelaku menimbun BBM bersubsidi dalam jumlah besar dalam sekali pengisian.
“Sehingga saat pengisian BBM langsung mengalir ke sejumlah jeriken di dalamnya,” ujar Rahmad, Selasa (21/4/2026).
Baca juga:
SPBU di Kebonsari Jember Disegel, Diduga Salahgunakan BBM Subsidi
Sementara itu, tersangka A merupakan oknum karyawan SPBU yang membantu mempermudah proses pengisian. Ia mendapatkan imbalan sekitar Rp5 ribu per jeriken dari tersangka utama.
Selanjutnya pada laporan kedua, polisi mengamankan tersangka RTYB (30) warga Kecamatan Blimbing. Ia menggunakan sepeda motor untuk membeli BBM jenis Pertalite secara berulang di SPBU yang sama. Pelaku kemudian memindahkan Pertalite tersebut ke jeriken berkapasitas 35 liter sebelum menjualnya kembali.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua jeriken berisi BBM, satu sepeda motor, serta selang karet untuk memindahkan BBM. Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara dan denda kategori lima.
Polisi menegaskan larangan praktik penjualan kembali BBM bersubsidi. Penjualan eceran hanya boleh untuk BBM non-subsidi.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa pihak pengelola SPBU terkait dugaan keterlibatan dalam praktik ilegal tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa. Akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rahmad.
Editor: Intan Refa




