3 Kali Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Terdakwa Pabrik Narkoba Kecewa

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Lagi dan lagi, sidang tuntutan terhadap kasus pabrik narkoba di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang yang sedianya berlangsung, Rabu (26/3/2025), kembali tertunda. Ini merupakan penundaan ketiga kalinya karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan berkas tuntutan.
JPU Dewangga Kurniawan mengaku berkas tuntutan masih dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ini baru tiba (26/3/2025) dan sebelum tanggal 14 April 2025 sudah membacakan tuntutan.
“Saya pastikan sebelum 14 April sudah siap,” ujarnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan berulang ini.
“Ini sudah tiga kali ditunda dengan jarak dua minggu sekali. Padahal, terdakwa juga ingin proses hukum berjalan adil dan cepat,” ungkapnya.
Hakim menegaskan bahwa sidang kasus pabrik narkoba ini harus sudah mencapai putusan akhir pada 28 April 2025 mendatang. Setelah pembacaan tuntutan paling lambat 14 April, akan ada proses pembelaan dari pihak terdakwa pada 21 April sebelum vonis akhir.
“Kami berharap tidak ada lagi penundaan agar proses peradilan bisa berjalan transparan dan memberi keadilan bagi semua pihak,” pungkas Guntur.
Seperti kita ketahui sebelumnya, pertengahan Juli 2024 lalu, Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menggerebek pabrik narkoba di dua lokasi, yaitu Kota Malang dan Kalibata, Jakarta Selatan. Petugas menyita 1,22 ton ganja sintetis, 25 ribu butir ekstasi, 25 ribu butir Xanax, 40 kilogram bahan baku narkotika, serta 200 liter prekursor yang dapat menghasilkan 2,1 juta butir ekstasi.
Reporter : Heri Prasetyo
Editor : Intan Refa