14 Desa di Kota Batu Akan Gelar Pilkades Tahun Depan

CITY GUIDE FM, KOTA BATU — Ada 14 dari 19 desa di Kota Batu akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2027 mendatang. Sebenarnya, Pilkades seharusnya sudah terlaksana pada tahun 2025. Namun, rencana itu bergeser seiring adanya perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Pemerintah Kota Batu sebelumnya menjadwalkan 11 desa mengikuti gelombang Pilkades pada tahun 2025. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas P3AP2KB Kota Batu Iwan Iswanto mengatakan persiapan Pilkades 2027 mulai dilakukan. Meski tahapan teknis pencalonan hingga pemungutan suara masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
“Persiapan tidak hanya menyangkut anggaran. Kami, Kota Batu juga mulai melakukan koordinasi dengan desa-desa yang masuk dalam agenda Pilkades 2027,” kata Iwan, Selasa (6/10/2026).
Baca juga:
Lagu Lama Politik Uang Jelang Pemilu
Pihaknya telah berkoordinasi dengan 14 desa sebanyak dua kali. Namun, pemerintah daerah belum menetapkan secara rinci tahapan pelaksanaan pemilihan.
“Untuk tahapan pencalonan sampai pelaksanaan pemungutan suara nanti menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, lima desa lainnya baru akan mengikuti Pilkades pada tahun 2030. Dari sisi pembiayaan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai menghitung kebutuhan Pilkades 2027.
Iwan menyebut pembiayaan Pilkades menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD. Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk surat suara, kotak suara, honorarium panitia, perlengkapan pemilihan, hingga kebutuhan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades.
Pemkot Batu juga menyiapkan skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk mengalokasikan anggaran Pilkades. Sementara kebutuhan konsumsi panitia selama pelaksanaan pemilihan akan dianggarkan oleh masing-masing pemerintah desa.
Pelaksanaan Pilkades 2027 juga mengikuti perubahan regulasi pemerintahan desa. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur Pilkades dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota dan dapat dilakukan secara bergelombang paling banyak empat kali dalam kurun waktu delapan tahun.
Editor: Intan Refa





