13 Orang Ditangkap Diduga Hendak Merusuh di Aksi Damai di Balai Kota Malang

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Polresta Malang Kota menangkap 13 orang yang diduga berencana melakukan kerusuhan saat aksi damai Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di Balai Kota Malang, pada Rabu kemarin (28/10/2026). Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS mengatakan pengamanan bermula ketika petugas gabungan melihat sekelompok orang berjalan menuju lokasi demonstrasi melalui Jalan Untung Suropati sekitar pukul 17.30 WIB.
Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kelompok tersebut. Hasilnya, dua orang kedapatan membawa empat botol bom molotov. Akhirnya, seluruh orang dalam kelompok itu selanjutnya digiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengamanan mencegah potensi kerusuhan dan menjaga agar penyampaian aspirasi bisa tertib,” kata Danang dalam konferensi pers, Kamis (30/10/2026) malam.
Setelah penyelidikan, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang dilepaskan karena bukti dinilai belum mencukupi. Dalam perkara dugaan bom molotov, tiga tersangka FH (26) warga Kecamatan Karangploso, YWW (25) warga Kecamatan Lowokwaru dan IR (23) warga Kecamatan Klojen dikenai Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP.
Sementara itu, sembilan tersangka lain DRA (24), BSR (23) dan AD (25) warga Kecamatan Klojen, kemudian KA (27) dan IZA (25) warga Kecamatan Kedungkandang, BPT (21) dan MJM (24) warga Kecamatan Lowokwaru, serta AGP (29) dan ABA (25) warga Kecamatan Karangploso dikenakan Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP karena dianggap kaki tangan.
Pasal 306 KUHP berkaitan dengan perbuatan tanpa hak yang melibatkan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 20 KUHP mengatur bentuk penyertaan dalam tindak pidana, sedangkan Pasal 248 KUHP mengatur perbuatan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.
Tidak hanya itu, 12 tersangka dinyatakan positif THC dan benzodiazepine berdasarkan hasil tes urine. Polisi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mendalami temuan ini untuk menentukan kemungkinan adanya pelanggaran hukum terkait narkotika dan psikotropika.
Danang menegaskan penyidik masih menelusuri dugaan pembuatan dan penguasaan bom molotov serta kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak membawa benda berbahaya ke lokasi demonstrasi dan tetap menyampaikan pendapat secara damai sesuai ketentuan hukum.
Editor: Intan Refa





