100 IHT Kabupaten Malang Jalani Pelatihan Pelaporan Cukai

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang mengundang 100 perwakilan tenaga administrasi dari Industri Hasil Tembakau (IHT) di Kabupaten Malang untuk menjalani pelatihan pembukuan dan pelaporan cukai. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (22/10/2025), turut mengundang Pemeriksa Bea Cukai Pertama KPP Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang Agnita Adityawardani.
Kepala Disperindag Kabupaten Malang Nur Fuad Fauzi menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk menyegarkan kembali sistem pelaporan cukai kepada masing-masing IHT. Terutama bagi tenaga admin yang masih baru.
“Yang paling sulit memang mengajari lagi admin yang baru. Harus perlu kita ingatkan dan refresh terus setiap 3 bulan sekali. Karena dua kali mereka tidak laporan, maka putus pemberian (pita) cukainya,” kata Fuad.
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Pertama KPP Bea Cukai TMC Malang Agnita Adityawardani menjelaskan poin-poin penting dalam pelaporan cukai. Khususnya pabrikan yang terdaftar Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk melakukan pengawasan dalam produksi dan pemasaran.

“Pembukuan dan pencatatan itu kalau produksi ada namanya CK4, yaitu laporan produksi hasil tembakau secara bulanan maksimal tiap tanggal 10. Ada laporan catatan pemesanan pita cukai, laporan inti dasar. Ada lagi laporan hasil waste, sampah, debu dan lain-lain,” jelas Agnita.
Menurutnya, sejauh ini kepatuhan IHT Kabupaten Malang relatif baik. Karena sanksi administratif bila tidak melakukan laporan senilai 2x dari nilai cukai yang tentu memberatkan.
“Oleh karena itu, kami mewanti-wanti dan memberikan peringatan sebelumny. Kami juga melakukan asistensi kepada para admin agar menguasai laporan,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Intan Refa