Warga Diminta Waspada Imbas Tanah Ambles di Kelurahan Sisir

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Plt Kepala BPBD Kota Batu Suwoko mengimbau masyarakat Kelurahan Sisir untuk waspada, setelah munculnya tanah ambles akibat tambang Galian C pada Selasa (23/9/2025) kemarin. Tampaknya ada lubang di dalam tanah yang membuat tanah di atasnya turun.
“Masyarakat di sana sudah kami minta untuk waspada terkait dengan bangunan masing-masing. Konstruksi yang baru sebenarnya sudah bagus, tapi kan tidak terdeteksi kondisi kandungan tanah di dalamnya,” jelas Suwoko.
Menurut data reporter City Guide, eksplorasi tambang galian C di Kota Batu bermula pada awal tahun 1970-an. Saat itu, pasir karst sangat banyak peminatnya untuk bahan bangunan yang menjadikan pencarian pasir di dalam tanah di Kota Batu semakin marak.
Kegiatan penambangan pasir di bawah tanah baru berhenti sekitar tahun 1980-an. Seiring munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. Kemudian diperjelas dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi mengenai penggolongan bahan galian.
Sejak aturan tersebut diterapkan pada awal 1980-an, penambangan harus berizin resmi. Dalam regulasi tersebut galian terbagi menjadi tiga kategori yaitu Golongan A (strategis, misalnya minyak, gas, batubara), Golongan B (vital, misalnya bijih logam tertentu), dan Golongan C (galian yang tidak termasuk A dan B, seperti pasir, batu, tanah liat, kapur, dan lain-lain). Akibatnya, penambangan rakyat yang tidak berizin banyak yang berhenti.
Lebih lanjut untuk saat ini, Suwoko menjelaskan tindak lanjut yang bisa dilakukan adalah dengan memadatkan tanah yang diuruk. Caranya bisa menggunakan urug atau mengaliri lumpur, sehingga ketika lumpur mengeras, lahan di atasnya menjadi kokoh.
“Tindak lanjutnya menguruk dengan sirtu dan pemadatan. Kalau pakai sirtu tidak bisa, ya pakai kocoran air, sehingga lubang dalam tanah bisa teraliri lumpur,” jelasnya.
Reporter: Asrur Rodzi
Editor: Intan Refa