Warga Dau, Malang Ini Curi Jeruk Modus Tebasan

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Satreskrim Polres Batu menangkap seorang warga Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau berinisial DC (47), Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Kalipare–Pagak. Ia ditangkap atas laporan pencurian dari seorang petani jeruk bernama Kolim (84) warga Desa Torongrejo, Junrejo dengan modus tebasan.
Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto mengatakan pelaku melancarkan aksinya pada 7 Juni 2025 lalu.
“Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli jeruk di lahan milik korban yang berada di Kelurahan Temas,” ujarnya Joko, Jumat (20/06/2025).
Ringkasnya, mereka bernegosiasi dan menyepakati harga Rp 8 ribu per kilogram. Kemudian, pelaku bersama korban dan cucunya turut memanen jeruk dan langsung memuatnya ke mobil pick up milik pelaku.
Setelah berhasil memanen 560 kg jeruk, pelaku tidak langsung membayar dan langsung tancap gas. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 4,5 juta.
Mendapati laporan dari Kolim, Tim Buser Singo Batu segera mengidentifikasi dan memburu pelaku hingga akhirnya berhasil tertangkap. Saat penangkapan, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Espas hitam dengan dua pelat nomor berbeda yaitu N‑7887‑DC dan L‑8266‑VE. Serta satu muatan jeruk di mobil pick‑up pelaku.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku pencurian ini buka yang pertama. Ia telah melakukan modus serupa di berbagai wilayah. Di antaranya Desa Torongrejo (6 kwintal), Dusun Junwatu (8 kwintal), Dusun Njoso (5 kwintal), Desa Badut (9 kwintal), Dusun Kucur (4 kwintal), Desa Tlekung dua kali (total 9 kwintal), Petungsewu Dau (8 kwintal) dan Kalisongo Dau (1 ton).
DC mengaku seluruh hasil penjualan jeruk ia gunakan untuk membayar tagihan bank. Saat ini, DC ditahan di Rutan Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Reporter : Asrur Rodzi
Editor : Intan Refa