NewsPeristiwa dan Kriminal

Warga Bandulan Ditangkap Gegara Bawa Kabur Peugeot, Ponsel dan BPKB

Konferensi pers tindak pencurian dengan pemberatan Polresta Malang Kota. (Foto: Heri Prasetyo)
Konferensi pers tindak pencurian dengan pemberatan Polresta Malang Kota. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Warga Kelurahan Bandulan berinisial SPS nekat membawa kabur mobil Peugeot 408 bernopol N 1283 HF milik kawannya, HS pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Waktu itu SPS baru saja mampir ke rumah HS di Jalan Pondok Blimbing Indah, Kelurahan Polowijen selama beberapa saat sebelum akhirnya pulang.

Saat HS keluar dari rumah karena ada suatu urusan sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku sepertinya tahu dan memutuskan kembali ke rumah korban.

“Pelaku memanfaatkan pintu belakang rumah yang tidak terkunci, mencabut kabel CCTV, lalu mengambil ponsel, tablet, dan mobil milik korban. Semua dilakukan dalam waktu singkat,” ujar Wakapolresta Malang Kota AKBP Oscar Syamsudin, Jumat (8/8/2025).

Setelah berhasil masuk, ia kemudian masuk ke kamar korban, membuka laci dan mengambil 4 ponsel, 1 unit tablet dan BPKB kendaraan dari dalam tas goodie bag. Tidak berhenti di situ, pelaku juga masuk ke mobil korban yang tidak terkunci, menemukan kunci di laci tengah, lalu membawa kabur mobil beserta barang-barang tersebut melalui pagar yang sudah dibuka.

Diduga pelaku sudah hafal betul kebiasaan korban dan memanfaatkan kelengahannya untuk menguasai harta bendanya. Pelaku SPS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Reporter: Heri Prasetyo

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button