NewsPemerintahan

Wahyu Ditunjuk Menjadi Mabicab Pramuka Kota Malang

Wahyu Hidayat menyaksikan pelantikan Ketua Kwarcab Pramuka Kota Malang. (Foto: Heri Prasetyo)
Wahyu Hidayat menyaksikan pelantikan Ketua Kwarcab Pramuka Kota Malang. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Timur Arum Sabil melantik Wali Kota Malang Wahyu Hidayat sebagai Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) pada Senin (8/9/2025). Selain Wahyu, Arum juga mengukuhkan Ginanjar Yoni Wardoyo sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kota Malang.

Sekaligus pelantikan Pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) dan Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka Kota Malang masa bakti 2025–2030.

Dalam sambutannya, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menekankan pentingnya peran Gerakan Pramuka dalam membentuk karakter generasi muda dalam berkontribusi pada pembangunan daerah. Ia berharap Pramuka Kota Malang menjadi wadah kreativitas, inovasi, dan penggerak program kesejahteraan masyarakat.

“Pramuka harus hadir sebagai garda terdepan dalam membentengi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba, radikalisme, hoaks, dan degradasi moral. Saya yakin Gerakan Pramuka mampu mencetak generasi tangguh, berkarakter, serta berdaya saing,” ujar Wahyu.

Pada kesempatan itu, Ketua Kwarcab Pramuka Kota Malang Ginanjar Yoni Wardoyo menyampaikan ini menjadi titik awal bagi pengurus baru untuk lebih menekankan pendidikan karakter.

“Kita ingin mewujudkan generasi menuju Indonesia Emas 2045. Tantangan degradasi moral di era digital harus dihadapi, dan Pramuka menjadi garda terdepan di Kota Malang,” jelas Ginanjar.

Sebagai tindak lanjut, Kwarcab Malang langsung menyiapkan sejumlah agenda. Antara lain mengirim dua kontingen untuk mengikuti Giat Prestasi Pramuka Jawa Timur di Coban Rondo pada 11–14 September 2025.

Selain itu, salah satu gugus depan dari Kota Malang juga akan berpartisipasi dalam Jambore Internasional Pramuka Muslim yang diikuti oleh 23 negara.

Dalam enam bulan pertama kepengurusannya, Kwarcab Malang juga menargetkan penyusunan regulasi daerah terkait Pramuka. Sejalan dengan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2025 yang menetapkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

“Baru ada beberapa daerah yang memiliki Perda Pramuka, seperti Boyolali. Harapannya, Kota Malang juga segera memiliki regulasi agar kegiatan kepramukaan bisa semakin maju,” tambah Ginanjar.

Reporter: Heri Prasetyo

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button