UMK Kota Malang Tahun 2025 Naik 6 Persen

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pemerintah Kota Malang menetapkan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 3.507.693 untuk tahun 2025. UMK Kota Malang ini naik 6 persen atau sebesar Rp 198.549, berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur pada 18 Desember 2024.
“Kota Malang cukup kondusif. Komunikasi antara stakeholder terjalin baik sehingga tidak ada hal-hal yang kita khawatirkan terjadi,” ujar Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan.
Iwan menegaskan pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada pelaku usaha dan pekerja agar memahami kebijakan ini. Ia berharap, kenaikan UMK dapat meningkatkan motivasi kerja dan produktivitas, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan bersama.
Kepala Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan menjelaskan bahwa mekanisme penetapan UMK 2025 berbeda dari tahun sebelumnya. Tahun ini, keputusan langsung mengikuti arahan nasional dan provinsi.
Baca juga :
“UMK kita tahun ini sebesar Rp3.507.693, peringkat ke-7 di Jawa Timur. Walaupun lebih rendah dari kabupaten lain, mekanisme yang ada harus kita laksanakan. Upah tidak boleh turun dan pekerja kontrak satu tahun tetap harus mendapatkan gaji sesuai ketentuan,” jelas Arif.
Pemkot Malang juga berkomitmen memonitor pelaksanaan UMK 2025 secara ketat. Pihaknya akan terus melaksanakan sosialisasi hingga seluruh pihak memahami aturan dan kewajiban masing-masing.
Reporter : Dwi Putri
Editor : Intan Refa