NewsPemerintahan

UMK Kota Malang 2025 Naik Rp16 Ribu, Berlaku Mulai November

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Malang Arif Sastyawan. (Foto: Heri Prasetyo)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Malang Arif Sastyawan. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pemerintah Kota Malang menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 naik sekitar Rp16 ribu. Penyesuaian tersebut menempatkan UMK Kota Malang pada kisaran Rp3,5 juta dan mulai berlaku efektif per 1 November hingga 31 Desember 2025, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan menegaskan seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan tersebut.

“Per 1 November nanti semua pengusaha di Kota Malang wajib melaksanakan SK dari Bu Gubernur,” ujarnya.

Untuk memastikan implementasi di lapangan, Arif menyampaikan pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan. Ia menyebut proses pembahasan bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha telah berjalan tanpa hambatan.

“Sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan serikat buruh. Tidak ada masalah,” lanjutnya.

Arif menegaskan masa berlaku dua bulan bukan keputusan tanpa pertimbangan, melainkan menjadi rujukan dalam penyusunan UMK 2026. Oleh karena itu, pihaknya juga membuka kanal pengaduan apabila ada perusahaan yang tidak menjalankan aturan.

“Ini sudah SK Gubernur, wajib dilaksanakan. Sampai saat ini belum ada laporan pelanggaran,” katanya.

Sedangkan pembahasan penetapan UMK 2026 dijadwalkan berlangsung pada November 2025. Pemkot Malang berencana melakukan koordinasi langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan guna memastikan formulasi penetapan tahun depan.

Reporter: Heri Prasetyo

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button