NewsPeristiwa dan Kriminal

Tersangka Kerusuhan Demonstrasi Kabupaten Malang Bertambah

Konferensi pers ungkap kasus perusakan fasum imbas kerusuhan demonstrasi di Kabupaten Malang. (Foto: Heri Prasetyo)
Konferensi pers ungkap kasus perusakan fasum imbas kerusuhan demonstrasi di Kabupaten Malang. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Jumlah tersangka perusakan fasilitas publik saat kerusuhan demonstrasi di Kabupaten Malang bertambah menjadi 21 orang. Sebelumya, hanya 13 orang yang ditangkap usai kericuhan pada akhir Agustus lalu.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno menyebut penambahan jumlah tersangka ini setelah rangkaian proses pengembangan dan penyelidikan terkait laporan pengerusakan pos polisi di Kebonagung, dua pos di Kepanjen, serta Mapolsek Pakisaji.

“Awalnya 13 orang, kemudian bertambah delapan lagi. Total ada 21 orang yang kini ditangani Satreskrim Polres Malang,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Dari 21 tersangka itu, 15 di antaranya berusia 18–24 tahun dengan latar belakang beragam. Mulai dari pengangguran, pekerja swasta, kuli bangunan, hingga pelajar. Sementara enam tersangka lain masih berstatus anak di bawah umur, berusia 15–17 tahun. Mayoritas mereka adalah pelajar SMK di Kepanjen dan Wagir.

Danang menyebut para pelaku berkoordinasi melalui grup WhatsApp. Dari grup itu, muncullah provokasi yang bermula dari pembagian poster bertajuk Aliansi Malang Melawan pada 31 Agustus 2025. Beberapa anggota grup menanggapi aksi itu kemudian saling menimpali hingga muncul ajakan merusak pos polisi.

Massa yang semula berdemonstrasi di Kota Malang, bergeser ke Kabupaten Malang. Mereka konvoi menggunakan sepeda motor dan merusak sejumlah fasum pada Jumat malam (29/8/2025) hingga Sabtu (30/8/2025) dini hari.

Pukul 03.00 WIB, massa merusak Pos Lantas Kebonagung dan pukul 03.15 Polsek Pakisaji dilempari batu, paving, hingga bendera. Saat itu, satu pelaku tertangkap di lokasi. Tidak berhenti sampai di situ, massa terus bergerak ke selatan dan merusak polisi di Cepokomulyo dan Simpang Empat Kepanjen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 214 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, hingga Pasal 45A UU ITE, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Reporter: Heri Prasetyo

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button