NewsPeristiwa dan Kriminal

Terdakwa Pencabulan Ponpes Hadramaut Dituntut 6 Tahun Bui

Sidang pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa pencabulan di Ponpes Hadramaut. (Foto: Istimewa)
Sidang pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa pencabulan di Ponpes Hadramaut. (Foto: Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Sidang lanjutan perkara tindak pidana pencabulan di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Hadramaut, Desa Punten memasuki babak baru. Terdakwa AMH, yang diketahui merupakan kerabat dari pengasuh pondok pesantren tersebut, dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu Mohammad Januar Ferdian menyampaikan bahwa sidang digelar di Pengadilan Negeri Malang pada Senin (19/1) dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

“Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa AMH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” terang Januar Ferdian.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut kemudian disesuaikan dengan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.

Selain pidana badan, Jaksa turut menuntut pembayaran restitusi kepada para korban sebesar Rp49 juta kepada korban anak PAR, serta Rp20 juta kepada korban anak lain berinisial AKPR.

“Apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa. Apabila hasilnya tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” jelas Januar.

Lebih lanjut, Januar menyampaikan bahwa terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Antara lain terdakwa tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan, serta perbuatannya menimbulkan keresahan di lingkungan pondok pesantren.

Satu hal yang meringankan terdakwa adalah sikapnya yang sopan selama mengikuti persidangan dan mengikuti jalannya persidangan dengan baik.

Reporter: Asrur Rodzi

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button