Lokasi Penjualan Hewan Kurban Wajib Lolos Ijin dari Dinas Peternakan
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Kondisi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK pada ternak, membuat Pemprov Jatim menaruh perhatian khusus terhadap penjualan hewan kurban. Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Indyah Ariyani mengatakan siap menentukan lokasi penjualan hewan, Senin (13/06).
Agar keamanan konsumsi daging kurban pada Idul Adha mendatang lebih terjamin. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pertanian, terkait wabah PMK. Maka penentuan tempat penjualan ternak kurban tersebut, harus dalam pengawasan Dinas Peternakan setempat. Serta didampingi petugas veteriner.
Baca juga :
Petugas Dinas Peternakan setempat akan melakukan pemeriksaan kesehatan pada hewan ternak, termasuk dokumen asal hewan ternak. Selain itu pemerintah kabupaten/kota juga akan menentukan tempat pemotongan kurban.
Sama halnya dengan penjualan, lokasi penyembelihan juga akan di awasi oleh petugas veteriner dari Dinas Peternakan setempat. Hal ini sebagai langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk menjamin keamanan daging hewan kurban. (adm)
Editor : Intan Refa