Tahun 2022, Satpol PP Kota Malang Tindak 234 Pasangan Mesum

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Sepanjang tahun 2022, Satpol PP Kota Malang berhasil mengamankan 234 pasangan mesum melalui razia rutin. Mirisnya, sebagian mereka yang terjaring razia itu sedang mempertontonkan kemesraannya di tempat umum.
Rinciannya, ada 59 pasang muda-mudi yang bermesraan di tempat umum. Sedang sisanya merupakan pasangan tanpa ikatan nikah dalam satu kamar, serta penjual jasa prostitusi dengan istilah open BO.
”Pertama kali kita menindak itu pada tanggal 10 Februari 2022, dan terakhir kami temukan lagi 21 Juli 2022. Setelah itu, menindak tempat-tempat umum,” kata Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat, Rabu (11/01).
Dari hasil pemeriksaan, usia para pelanggar kesusilaan itu antara 17 hingga 53 tahun. Pelaku yang berusia 53 tahun tertangkap saat melayani pelanggan pada 22 Juni 2022 lalu. Sementara lokasi bisnis prostitusi umumnya di penginapan dan sedikit berada di kos bebas.
Mayoritas pelaku open BO sudah terjerat tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Sedangkan muda-mudi yang berduaan di kamar tapi bukan praktik pelacuran dikenakan Perda Nomor 6 Tahun 2006 Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.
”Yang tertangkap setelah 21 Juli 2022 hanya dikenakan wajib lapor. Terutama yang melakukan perbuatan asusila di tempat umum,” terangnya.
Namun pihaknya belum dapat melakukan penertiban karena ada regulasi baru atau revisi KUHP yang sudah sah di tingkat pusat.
”Kami masih koordinasi dengan aparat yang lain, seperti kepolisian dan kejaksaan. Itu dilakukan terkait penerapan pasal baru tentang perbuatan cabul,” tuturnya.
Rahmat menambahkan, saat ini Satpol PP juga akan komunikasi dengan PHRI untuk sosialisasi soal adanya kegiatan prostitusi online. Karena pada beberapa operasi, kebanyakan dari pemilik usaha penginapan dan hotel mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut.
Reporter : Oky Novianton
Editor : Intan Refa