Idjen TalkNews

Susahnya Urus Izin Bangunan di Malang

Idjen Talk edisi 30 November 2023

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Pengurusan izin bangunan di Malang sebagai syarat legalitas, tak jarang menjadi sandungan ketika hendak memulai pembangunan. Tidak sedikit yang menilai ribet dan menyulitkan.

Dalam Idjen Talk bertajuk “Susahnya Urus Izin Bangunan di Malang”, Kabid Perizinan dan Non Perizinan PU Dinas Ketenagakerjaan PMPTSP Kota Malang Syamsurizal menjelaskan kesulitan yang sering terjadi yaitu proses setelah pertimbangan teknis selesai.

“Masih banyak pemohon yang tidak mengunggah tanda bukti pembayaran administrasi, untuk mendapatkan SK perizinan gedung,” kata Syamsurizal.

Baca juga :

Tidak hanya itu, banyak juga pemohon yang menitipkan dokumen perizinannya pada orang lain. Sehingga ketika melakukan pendaftaran akun, terjadi ketidaksesuaian antara akun pemilik gedung dengan akun pendaftar.

Hal itu juga membuat pemilik gedung jadi ketergantungan pada si pemilik akun, serta mengalami kesulitan saat melakukan registrasi ke depannya. Maka dari itu, Pemerintah Kota Malang menggencarkan sosialisasi, serta menyediakan layanan melalui Mall Pelayanan Publik Merdeka di berbagai counter. Tujuannya tidak lain agar semua pemohon bisa mengakses informasi di sana.

Sementara itu, Ketua Kehormatan Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) Wilayah Malang Sahirwan menyampaikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG ) pengganti IMB merupakan proses peralihan perizinan yang menekankan standar teknis. Dengan jaminan keselamatan, kenyamanan, kemudahan dan kesehatan.

“Semua dokumen perencanan para pemohon diharapkan memenuhi standar. Untuk meminimalkan risiko akibat kegagalan pendirian bangunan,” kata Sahirwan.

Lebih lanjut dia menyebut ada tambahan tim profesional ahli (TPA) dari kalangan akademisi untuk melakukan pemeriksaan pada gambar atau dokumen dari pemohon. Tentunya untuk menentukan status standar kelayakan tersebut. Umumnya pemeriksaan dan pengajuan proses PBG dilakukan secara online yang memakan waktu sekitar 28 hari. (YOLANDA OKTAVIANI)

Editor : Intan Refa

Simak juga tema Idjen Talk lain :

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x