NewsPeristiwa dan Kriminal

Sudah Setimpalkah Vonis 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan?

ungkapan protes keluarga korban terhadap hukuman tersangka (Foto : Istimewa)
ungkapan protes keluarga korban terhadap hukuman tersangka (Foto : Istimewa)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Laga Arema FC melawan Persebaya yang berujung petaka, masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Apalagi proses penyidikan yang terkesan buru-buru dan vonis ringan para tersangka Tragedi Kanjuruhan, semakin menyayat luka hati keluarga yang ditinggalkan.

Pihak kepolisian menetapkan enam orang tersangka yang bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang ini. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, terdapat beberapa kontroversi terhadap vonis keenam tersangka.

Baca juga :

Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul Haris

Jaksa penuntut menilai Haris terbukti melanggar tiga pasal sekaligus. Antara lain Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Dia terbukti bersalah melakukan kelalaian sehingga terjadi insiden yang melukai lebih dari 600 orang dan 135 korban tewas.

Karena itu, Jaksa meminta agar Haris mendapat vonis 3 tahun penjara. Namun, majelis hakim justru menjatuhkan hukum yang lebih ringan yaitu 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Security Officer Arema FC Suko Sutrisno

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Suko. yang juga terbukti bersalah atas insiden pada 1 Oktober 2022 lalu. Hukuman ini jauh lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa yang menghendaki agar terdakwa mendapat hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.

Mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan

Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pidana karena kealpaannya, menyebabkan orang lain mati, dan luka berat. Putusan ini setengah kali lebih ringan daripada tuntutan Jaksa yang menutut 3 tahun penjara kepada terdakwa.

Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi

Vonis terhadap AKP Bambang ini tak kalah mencengangkan. Hakim menilai tersangka Bambang tidak terbukti bersalah atas Tragedi Kanjuruhan ini. Oleh karena itu, majelis hakim memberikan vonis bebas dan mengembalikan semua hak, harkat dan martabatnya.

Padahal sebelumnya, jaksa menuntut 3 tahun penjara dan menganggapnya bersalah. Karena memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata saat pertandingan sepakbola.

Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Nasib Kompol Wahyu Setyo serupa dengan AKP Bambang. Hakim menilai bahwa terdakwa Wahyu tidak terbukti terlibat dalam perkara yang menewaskan ratusan orang itu. Ia pun bebas dari hukuman. Padahal Jaksa menganggapnya bersalah dan memvonis 3 tahun penjara, karena terbukti memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata.

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita

Dirut PT LIB ini juga terbebas dari tuntutan hukum karena berkas perkaranya belum memenuhi unsur pidana. Ternyata pihak jaksa juga menilai bahwa Akhmad Hadian Lukita tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan.

Setelah menyaksikan sidang vonis para tersangka itu, keluarga korban mengaku sangat kecewa terhadap vonis rendah dan vonis bebas kepada para tersangka. Salah satunya adalah Isa’atus Saadah, kakak dari korban tewas Wildan Ramadani (16).

Meski dengan mata sembab, dia mengaku tidak pernah lelah mengikuti proses hukum para terdakwa. Menurutnya ini adalah bagian dari perjuangan. Tapi, melihat hasil sidang yang memvonis ringan para terdakwa, batinnya terkoyak.

“Seharusnya putusan hakim itu maksimal seperti yang ada dalam dakwaan. Tapi kami tidak akan berhenti pada vonis hari ini,” tegas Isa’atus. (alf)

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x