Sistem Online Terkadang Jadi Kendala Pelaku IKM Mengurus Legalitas
Jumat (15/10) Ketua IKM Jatim Korwil Malang Neneng Apriani saat diskusi di Program Cafe Ide City Guide FM menyampaikan, dari segi pelaku IKM untuk memajukan produknya memang masih dijumpai beberapa kendala.
Salah satu kendalanya adalah saat mengurus legalitas termasuk sertifikat halal yang sekarang menggunakan sistem online.
Hal ini dirasa justru menyulitkan beberapa pelaku IKM karena tidak bisa memakai sistem online.
Neneng juga bilang, saat ini pemerintah memang memberikan fasilitas untuk memudahkan pelaku IKM, dengan menggratiskan biaya sertifikat halal, PIRT dan sertifikat BPOM, yang memang dibutuhkan agar produk IKM bisa dijual di pusat oleh-oleh.
Menurutnya, ada salah satu terobosan yang dilakukan Pemkab Malang yang dirasa bisa membantu pelaku IKM untuk semakin berjaya, khususnya di masa pandemi Covid-19.
Kebijakan itu soal ASN Pemkab Malang, yang diwajibkan membeli voucher produk IKM senilai Rp 50 ribu.
Tapi dari total 19 ribu ASN Pemkab Malang, baru terealisasi 10 ribu ASN. (AN)
SUMBER : CITY GUIDE FM